Resmi Diubah, Ini Syarat Umum SPMB dari SD hingga SMA/SMK
- ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Berikut berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya:
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:
- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
Kesiapan psikis
Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
- Berusia minimal 15 tahun pada 1 Juli 2025
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
SMA/SMK
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.