Resmi Diubah, Ini Syarat Umum SPMB dari SD hingga SMA/SMK

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

PPDB 2025 Resmi Diganti SPMB, Ini 4 Jalur Penerimaan yang Dibuka

Berikut berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya:

SD

Sah! Kemendikdasmen Resmi Ubah Nama PPDB Jadi SPMB

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

Siswi SD di Palembang Jadi Korban Pelecehan Pamannya, Diimingi Boleh Main HP Seharian

Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan

- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:

Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

Kesiapan psikis

Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional

Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

- Berusia minimal 15 tahun pada 1 Juli 2025

- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.

- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya