Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen? Ini Kata Guru Besar Universitas Sahid

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • freepik

Jakarta, VIVA – Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Prof. Dr.  Kholil mengatakan langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menerbitkan kebijakan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) telah melanggar hak-hak konsumen. 

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

Menurutnya, peraturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu akan mengaburkan informasi akurat yang seharusnya diterima oleh konsumen.

Kholil menyatakan, Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi merokok.

Photo :
  • Dok. Istimewa

“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh,” ujar Kholil dalam keterangan resminya kepada VIVA Senin, 23 Desember 2024.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek membuat konsumen tidak bisa membedakan satu produk dengan produk lainnya. 

Kondisi ini bisa menyamarkan antara produk legal dan ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan detail seputar produk yang dikonsumsinya.

Selain menciderai hak konsumen dalam mendapatkan informasi kemasan rokok polos juga akan berdampak pada persaingan usaha. Dia melanjutkan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang mendorong kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.

Kholil turut melihat adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.

”Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan terhadap hukum jadi lemah,” punkasnya.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim gelar pemusnahan barang hasil penindakan

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) gelar pemusnahan barang hasil penindakan empat tahun ke belakang, pada Selasa (17/12).

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024