Puslapdik Pastikan Penyandang Disabilitas Mendapat Hak Pendidikan Layak
- Freepik
Jakarta, VIVA – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus berkomitmen untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses pendidikan yang layak. Hal ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 dan berbagai aturan turunannya, termasuk PP Nomor 13 Tahun 2020.
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Puslapdik telah menyalurkan bantuan pendidikan kepada 41.668 siswa penyandang disabilitas hingga September 2024 dengan total anggaran Rp23,27 miliar, seperti dilansir dari laman resminya. Bantuan ini mencakup siswa SDLB, SMPLB, dan SMALB. Untuk mendukung fleksibilitas, penyandang disabilitas diberikan kelonggaran, seperti batas usia penerima bantuan yang dapat melampaui 21 tahun jika masih berstatus siswa aktif di SMA atau SLB.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Peraturan tersebut memperbolehkan penyandang disabilitas mendaftar di sekolah hingga usia 24 tahun di beberapa provinsi. Selain itu, proses aktivasi dan pencairan dana PIP bagi siswa penyandang disabilitas dapat dilakukan oleh orang tua, wali, atau pihak sekolah dengan kuasa khusus.
Di tingkat pendidikan tinggi, Puslapdik juga mendukung akses bagi mahasiswa penyandang disabilitas melalui program KIP Kuliah, Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Sejak 2019 hingga 2022, tercatat 57 mahasiswa penyandang disabilitas telah menerima KIP Kuliah, sementara Program ADik telah membantu 1.158 mahasiswa sejak 2016 hingga 2023.
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), yang diluncurkan pada 2021, juga telah memberikan bantuan kepada delapan penyandang disabilitas, termasuk dua mahasiswa jenjang S3, salah satunya melanjutkan studi di luar negeri.
Melalui berbagai inisiatif ini, Puslapdik memastikan prinsip inklusivitas dan afirmasi terus dijalankan untuk memberikan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas, baik di jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan akses pendidikan yang lebih luas dan berkualitas bagi kelompok rentan.