Fenomena Pejabat Sering 'Ngaret' di Acara Resmi, Ternyata Sudah Diatur dalam UU Keprotokolan

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa pejabat sering kali datang terlambat ke acara resmi, sehingga acara tersebut menjadi molor dari jadwal yang seharusnya?

Meskipun tidak semua pejabat memiliki kebiasaan ini, fenomena ini cukup sering terjadi, terutama dalam acara-acara resmi kenegaraan. Scroll lebih lanjut ya...

Ternyata, kebiasaan pejabat ‘ngaret’ bukan tanpa dasar. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Secara spesifik, aturan tersebut dijelaskan pada nomor 4, yang menyatakan, "Pada kedatangan dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu."

Aturan ini mencerminkan kebiasaan protokoler yang berlaku di Indonesia, di mana pejabat dengan jabatan tertinggi di suatu acara dihormati dengan diberikan waktu kedatangan paling akhir. Selain itu, mereka juga diizinkan meninggalkan acara lebih awal, biasanya dengan alasan melanjutkan agenda lain yang juga penting.

(Ilustrasi) Rapat Baleg DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dalam implementasinya, apabila seorang pejabat tidak terlambat dan datang sesuai jadwal undangan, panitia biasanya akan mengarahkan pejabat tersebut ke ruang tunggu VIP. Di sana, mereka menunggu hingga waktu yang tepat untuk memasuki area acara, agar tetap menjadi orang terakhir yang hadir di lokasi utama.

Setelah memberikan sambutan atau menjalankan tugas protokoler mereka, pejabat tersebut sering kali meninggalkan acara terlebih dahulu. Hal ini kembali berkaitan dengan aturan yang berlaku, yang menyebutkan bahwa protokoler harus menyesuaikan dengan kebiasaan yang berkembang serta norma-norma yang berlaku dalam hubungan internasional.

Prabowo Tidak Segan-segan Bakal Tindak Tegas Pejabat Korup

Fenomena ini menjadi salah satu bentuk penghormatan dalam acara resmi, tetapi di sisi lain juga kerap menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat. Menurut Vivanians, apakah aturan ini perlu diperbarui atau disesuaikan dengan ekspektasi masyarakat modern?

Mengetahui Safari Politik: Strategi Belaka Calon Pejabat untuk Menarik Suara Rakyat
Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024