Rektor UI Bicara Status Akademik Bahlil Lahadalia Usai Gelar Doktornya Ditangguhkan
- ist
Depok, VIVA – Universitas Indonesia (UI) belum bersedia buka suara terkait penangguhan gelar Doktor Bahlil Lahadalia. Diketahui bahwa Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengirimkan surat kepada Rektor UI Prof. Ari Kuncoro terkait dengan Penyampaian Siaran Pers terkait Mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Kepala Humas dan KIP Universitas Indonesia UI, Amelita Lusia belum bisa bicara banyak perihal beredarnya kabar tersebut. Dalam surat Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 itu ditujukan kepada Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro. Amel membenarkan bahwa surat tersebut adalah resmi dikeluarkan MWA UI.
“Ya mbak (surat resmi dari MWA),” katanya, Rabu 13 November 2024.
Ditegaskan bahwa benar Humas dan KIP UI mendapat tembusan dari MWA UI terkait surat tersebut. Namun pihaknya masih menunggu disposisi.
“Surat ini ditujukan kepada Rektor UI. Tembusannya memang ada kepada Humas. Kami masih menunggu disposisi,” ujarnya. Ketika ditanya mengenai nasib status Bahlil, Amel tidak memberikan jawaban.
Diketahui bahwa dalam surat yang dikeluarkan MWA UI tertulis jika UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,”
“UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian,” isi surat resmi MWA UI yang ditandatangani Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf.
Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.
“Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” tulis Gus Yahya dalam suratnya.
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
“Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia,” pungkasnya.