Setelah Didemo, ITB Cabut Permintaan Mahasiswa Penerima Beasiswa untuk Kerja Paruh Waktu

institut teknologi bandung (ITB)
Sumber :
  • Atourin

Bandung, VIVA – Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) bersama dengan Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 26 September 2024, pukul 12.30 WIB di Gedung Annex ITB, Bandung, Jawa Barat.

ITB Buka Suara Terkait Mahasiswa Penerima UKT Wajib Kerja Paruh Waktu di Kampus

Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap permintaan pihak kampus yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu. 

Aksi demonstrasi ini dihadiri oleh para mahasiswa yang mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan baru yang dinilai memberatkan dan tidak melalui proses diskusi.

Pj Gubernur Jabar Bakal konfirmasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu

Dalam dialog yang diadakan setelah demonstrasi, Ketua Kabinet KM ITB, Fidela Marwa Huwaida, dan Rektor ITB, Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D., menyepakati tiga poin penting. Salah satunya yaitu pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh mahasiswa tidak boleh bersifat wajib, melainkan sukarela, dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT yang mereka terima.

Sebelumnya, pihak ITB menginformasikan bahwa mahasiswa penerima beasiswa UKT diminta untuk mengisi informasi melalui tautan Google Form guna mendaftar 'magang' untuk membantu berbagai kebutuhan kampus.

Mahasiswa ITB Protes Kebijakan Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu

Permintaan itu langsung menimbulkan kontroversi di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas, yang mempertanyakan kebijakan tersebut. 

Dalam email yang diterima oleh mahasiswa, terdapat tautan Google Form yang harus diisi sebelum batas waktu yang ditentukan pada Jumat, 27 September 2024, pukul 19.00 WIB. 

Namun, saat isu ini mulai viral dan ramai dibicarakan di media sosial, pihak ITB langsung menutup formulir pendaftaran tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kontrak politik KM ITB dan Rektor ITB

Photo :
  • Instagram @km.itb

Aksi demonstrasi dan viral isu ini membuat pihak ITB akhirnya merevisi kebijakan mereka. Kerja paruh waktu yang sebelumnya diminta, kini harus bersifat sukarela dan tidak berpengaruh terhadap beasiswa yang diterima mahasiswa. 

Selain tuntutan terkait kerja paruh waktu, para mahasiswa juga mengajukan dua tuntutan lain. Pertama, ITB sebagai institusi pendidikan berkewajiban untuk memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.

Kedua, ITB akan melibatkan mahasiswa dalam seluruh perumusan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.

Tuntutan-tuntutan tersebut disepakati dalam sebuah pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Rektor ITB di atas materai. Dokumen tersebut diberi judul "KONTRAK POLITIK TERKAIT ISU KEWAJIBAN KERJA PARUH WAKTU BAGI MAHASISWA ITB PENERIMA BEASISWA UKT ANTARA KABINET KM ITB DENGAN REKTORAT ITB."

Putusan tersebut lantas membuat KM ITB merasa senang, karena aksi demonstrasinya dinilai membuahkan hasil.

“Hari ini Keluarga Mahasiswa ITB menang!! Perjuangan kami membuahkan hasil. Kebijakan dicabut dibuktikan dengan ditandatanganinya kontrak politik antara Rektor ITB dan Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB diatas materai,” tulis akun Instagram @km.itb pada Kamis, 26 September 2024.

Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidela Marwa Huwaida

ITB Sebut Mahasiswa yang Kesulitan Ekonomi Bisa Ajukan Keringanan UKT Tanpa Kerja Part Time

ITB mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penerima Beasiswa UKT untuk memberikan kontribusi kepada kampus melalui pekerjaan paruh waktu.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2024