Curhat Dosen di Palopo Sulsel, Tiga Bulan Honornya Tidak Dibayar
- Haswadi
Palopo, VIVA – Seorang dosen di Institut Kesehatan dan Bisnis Kurnia Jaya Persada (IKBKJP) Palopo, Sulawesi Selatan, melaporkan pihak kampus ke Dinas Tenaga Kerja setelah honornya tidak dibayar selama tiga bulan.
Dosen tersebut mengungkapkan bahwa pihak kampus hanya membayar honor berdasarkan jam mengajar atau Satuan Kredit Semester (SKS), bukan sebagai gaji bulanan.
Selain honor yang belum dibayarkan, beberapa dosen juga mengalami pemecatan sepihak tanpa peringatan atau prosedur yang jelas. "Honor yang tertunda nilainya mungkin tidak seberapa, tapi ini menyangkut hak saya setelah mengabdi di kampus," katanya pada Rabu (25/09/2024).
Dekan Prodi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Abri Hadi, mengaku telah mengetahui permasalahan tersebut, namun tidak memberikan penjelasan mengenai alasan di balik keterlambatan pembayaran honor dosen.
Sukmawati Hamid, Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Palopo, menjelaskan bahwa mereka akan melakukan perundingan bipartit sebagai langkah awal untuk menyelesaikan masalah ini. "Jika dalam bipartit tidak ada solusi, kami akan melakukan mediasi," ungkapnya.
Jika ditemukan unsur kelalaian dari pihak kampus dalam pembayaran honor, maka mereka akan diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dosen. "Hingga saat ini, belum ada sengketa ketenagakerjaan di Palopo yang tidak terselesaikan," tambah Sukmawati. (Haswadi/Palopo)