Pj Gubernur Jabar Bakal konfirmasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Bandung, VIVA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta konfirmasi Institut Teknologi Bandung (ITB) mengenai kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Bey, yang ditemui di Sudirman Grand Ballroom, Bandung, pada hari Rabu, 25 September 2024, mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui rincian informasi tersebut dan akan menindaklanjuti untuk memastikan apakah ada perjanjian atau honor terkait skema pemberian beasiswa itu.
"Nanti saya tanyakan dulu, apakah ada perjanjian, ada honor bekerja. Setahu saya tidak harus bekerja, bisa karena tidak mampu, atau pintar, atau bagaimana nanti saya tanyakan. Saya belum tahu detail," kata Bey, dikutip dari Antara, Kamis, 26 September 2024.
ITB mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penerima Beasiswa UKT untuk memberikan kontribusi kepada kampus melalui pekerjaan paruh waktu. Tugas tersebut meliputi menjadi asisten mata kuliah atau praktikum, melakukan penugasan administratif di fakultas atau program studi di bawah WRAM, membantu dalam bimbingan kemahasiswaan dan akademik, serta memberikan tutorial bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan akademik.
Sebelumnya, kebijakan ini disampaikan oleh Direktorat Pendidikan ITB melalui email dan tersebar luas di media sosial.
"Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB," bunyi email tersebut.