1.100 Mahasiswa UI Geruduk DPR, Begini Suasananya
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA – Sekitar 1.000 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hari ini akan turun ke jalan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka akan bergabung dengan buruh menuju Gedung DPR RI untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada.
“Massa UI yang hadir nanti ke DPR adalah 1.100 akan membersamai aksi nanti,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Verrel Uziel, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Massa yang bergabung terdiri dari BEM UI dan BEM fakultas. Mereka akan turun ke jalan menuntut sejumlah hal.
“BEM UI dan BEM fakultas yang ada. Kita akan mengawal sampai kapan pun muara dari aksi ini, tentu akan kami kawal bersama,” ujarnya.
Dikatakan ada tujuh tuntutan yang akan diserukan. Salah satu hal utama adalah mengawal Putusan MK.
“Mimpi kami bisa kembali menang dari para pengkhianat rakyat,” tegasnya.
Ditegaskan, apa yang menjadi Putusan MK harus tetap dijalankan. Karena, MK adalah pengawal konstitusi dan semua pihak termasuk DPR harus menghargai putusan tersebut.
“Pada intinya tetap berpegang teguh pada putusan MK, sehingga kita tau sendiri Mahkamah Konstitusi guardian of constitution, sudah sepantasnya semua pihak termasuk DPR menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan MK. Jangan kemudian DPR berusaha mencari cara lain untuk mengakali demi memuluskan kepentingan segelintir orang tertentu,” pungkasnya.
Massa BEM UI akan berangkat menggunakan 10 miniarta dan 20 angkot. Mereka akan menuju DPR RI dan bergabung dengan massa lainnya.
Diketahui, Baleg DPR RI menyepakati batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA).
Kaesang Pangarep berpeluang maju calon kepala daerah. Putera bungsu presidem Joko Widodo (Jokowi) itu berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.
"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baleg DPR RI juga menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen.
Sedangkan parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi.
Hal tersebut disampaikan anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto seusai rapat RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
“Tadi memang kita merespons di Pasal 40, tentang syarat pencalonan. Syarat pencalonan tadi mufakat, tidak ada perdebatan, dari syarat itu yang mempunyai kursi di DPR, DPRD, Kabupaten/Kota maupun Provinsi, syaratnya kalau dihitung dengan jumlah kursi, tetap 20 persen bisa mencalonkan,'' kata Yandri.