Kemenag Luncurkan Aplikasi Sipiko untuk Permudah Penyetaraan Ijazah PTKI Luar Negeri

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta, VIVA – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) mengembangkan layanan online Sistem Aplikasi Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (Sipiko).

Pansus Haji: Ada 3.503 Pendaftar Haji Khusus Berangkat Tahun 2024 Tanpa Masa Tunggu

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, aplikasi Sipiko dibuat untuk mempermudah lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) luar negeri melakukan proses penyetaraan ijazah dan konversi IPK.

"Dalam era digital yang semakin maju, aplikasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia,” ujar Zainul dalam rilis yang diterima VIVA di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Usung Transformasi Digital, MTQ Nasional Mulai Digelar 6 September 2024

“Aplikasi memudahkan manusia dalam menjalankan tugas-tugas sehari-hari, menghubungkan manusia satu sama lain, serta menyediakan layanan bagi pengguna, tanpa adanya aplikasi, kehidupan manusia akan menjadi rumit dan sulit," sambungnya.

Kemenag Buka Pendaftaran CPNS, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar

Dia berharap aplikasi Sipiko ini dapat membantu atau memudahkan para lulusan PTKI luar negeri mengakses informasi atau layanan hanya dengan beberapa sentuhan jari melalui smartphone.

Hal ini dinilai lebih praktis atau efisien dalam menghemat waktu dalam menyelesaikan aktivitas pengajuan dengan cepat dan mudah.

“Dengan adanya Sipiko ini, nantinya dapat membantu dalam beberapa aspek, di antaranya yakni kemudahan akses, aplikasi memungkinkan pengguna untuk,” imbuhnya.

"Layanan ini diharapkan dapat merampingkan proses pengajuan sampai ke output-nya, yakni SK Penyetaraan Ijazah dan SK Konversi, mengotomatiskan tugas masing-masing akun pada setiap tahapan, dan menghasilkan peningkatan efisiensi waktu," pungkasnya.

Ilustrasi azan.

Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024, Ini Penjelasan Kemenag

Kementerian Agama telah bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penyiaran Azan Magrib dan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2024