PP Himpunan Mahasiswa Persis Kecam Keras Kebijakan Larangan Kenakan Jilbab Anggota Paskibraka 2024

Galadi bersih I Paskibraka upacara peringatan HUT RI ke-79
Sumber :
  • BPIP

Jakarta, VIVA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA Persis) mengecam keras tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang meminta anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk melepas jilbab mereka.

BPIP: Persahabatan Imam Masjid Istiqlal dan Paus Fransiskus Tak Langgar Peraturan Katolik

Pernyataan yang disampaikan Yudian Wayudi selaku Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berkenaan anggota Paskibra putri untuk melepaskan jilbab sebagai bentuk keseragaman dalam Kebhinekaan, hal ini menimbulkan beragam polemik.

Wakil Ketua Umum PP Hima Persis, Rizal Faturohman menanggapi larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibra tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Kebhinekaan. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar Buat Sosialisasi Pancasila ke Pegiat Medsos

"Larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibra dengan bahasa 'keseragaman dalam kebhinekaan' ini tidak sesuai dengan nilai pancasila bahkan secara prinsip ini menyalahi nilai Kebhinekaan itu sendiri, karena tidak menghargai hak beragama individu," ujar Rizal Faturohman.

Ibnu Aswan dan Violetha Agryka Harumkan Nama Sumut di Paskibraka Nasional 2024 di IKN

Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka, dinilai bertentangan dengan konstitusi dan melanggar nilai-nilai Pancasila.

"Kami menilai bahwa BPIP tidak menghargai keberagaman dan hak konstitusi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, termasuk dalam program nasional seperti Paskibraka,” imbuh Rizal Faturohman.

“Lalu di mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kebijakan itu sudah melanggar nilai-nilai Pancasila,” tambahnya

Menurut pengurus Bidang Politik Kebijakan Publik, Amirul Muttaqien, PP Hima Persis mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk meninjau kembali aturan tersebut.

"Pengunaan Jilbab bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi UUD NKRI 1945. BPIP Tidak seharusnya membuat kebijakan yang membuat gaduh umat beragama Islam dan bertentangan dengan konstitusi,” jelas Amirul Muttaqien.

“Alih-alih berbicara keseragaman untuk menjaga kebhinekaan, justru ini telah menciderai nilai pancasila itu sendiri. Kami menilai, ini merupakan bentuk diskriminasi dan tidak menghargai hak beragama individu,” ucap Amirul.

“Kami mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk melakukan peninjauan kembali agar membuat kebijakan yang menghormati keberagaman budaya dan agama," tegas Amirul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya