Tiga Guru Honorer SMPN 19 Diberhentikan, Komisi X DPR RI: Cuma Jadi Kambing Hitam

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Pemberhentian tiga guru honorer di SMPN 19 Depok karena terlibat kasus katrol nilai rapor dianggap tidak adil. Pasalnya guru honorer tersebut dianggap sebagai kambing hitam dari kasus yang menyebabkan 51 siswa dianulir masuk SMA negeri di Depok.

Dugaan Anggotanya Minta Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kapolri: Saya Minta Diproses dan Dipecat

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji mempertanyakan apakah benar yang melakukan katrol nilai hanya guru honorer. Dia menduga hal ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

“Apakah honorer yang melakukan kecurangan itu, itu yang harus dibuktikan dulu, kalau cuma menjadi kambing hitam, ya kasihan juga,” kata Nuroji di Depok, Jumat 16 Agustus 2024.

6 Polisi Diperiksa Kasus Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, Diduga Kapolsek hingga Kanit Reskrim

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menegaskan pihaknya akan mengatur nasib 51 siswa SMPN 19 yang terlibat manipulasi nilai rapor, dipastikan diterima di SMA swasta.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dia menduga kuat mereka tidak bekerja sendiri. Kemungkinan hal itu diketahui sejumlah guru di sekolah tersebut. Dugaan lain, kemungkinan apa yang dilakukan guru honorer itu berkaitan dengan kesejahteraan yaitu mencari uang tambahan dengan konsekuensi pemberhentian jika ketahuan. Namun dia menduga bahwa kepala sekolah mengetahui hal tersebut.

Guru Honorer Jatim Bersama Relawan Gokil Gaspoll Siap Menangkan Khofifah di Pilgub 2024

“Tapi sedikit banyak kepala sekolah mengetahui dan tanggung jawab juga, karena dia sudah mengakui,” ungkapnya.

Anggota DPR RI dapil Depok-Bekasi itu berpendapat, tidak mungkin guru honorer melakukan tindakan tersebut tanpa sepengetahuan atau diketahui guru lainnya. Melakukan penambahan nilai, kemungkinan sudah diketahui pimpinan atau atasannya.

“Nggak mungkin lah tanda tangan honorer (mark up nilai), tanda tangan honorer juga nggak laku,” ungkapnya.

Menurutnya sanksi berupa pemberhentian guru honorer adalah keputusan yang tidak adil. Sanksi pemecatan juga bisa diberikan kepada guru ASN atau pejabat di sekolah tersebut karena mengetahui tindakan katrol nilai di sekolah itu.

 “Jadi nggak fair kalau cuma honorer yang dipecat, sebelumnya kan kepala sekolah sudah mengakui dan akan menerima sanksinya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menduga ada sejumlah pihak yang melindungi guru ASN atau pejabat di SMPN 19 Depok. Dalam aturan, ASN dapat dilakukan diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan kesalahan fatal.

“Kalau kepala sekolah sudah mengakui kenapa harus dilempar lagi, berarti ada pihak-pihak yang melindungi. ASN itu bisa diberhentikan, namanya diberhentikan dengan tidak hormat, bisa diberhentikan mungkin prosesnya sebulan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya