Modus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Terungkap, Lewat Sarana Les Pelajaran

Ilustrasi SMPN 19 Depok
Sumber :
  • Ist

Depok, VIVA – Kejaksaan Negeri Depok telah mengantongi dokumen terkait dugaan cuci nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok. Penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan marathon dalam waktu sepekan ini. Hasilnya, puluhan rapor palsu diamankan penyidik.

Gibran: Saya Sampaikan ke Menteri Pendidikan Zonasi Harus Dihilangkan

“Tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu, dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, Kamis 1 Agustus 2024.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui modus operandi yang dilakukan sekolah. Mulai dari kepala sekolah, guru hingga tenaga pendidik. Modus yang dilakukan adalah melalui sarana les pelajaran.

Menteri Abdul Mu'ti Sebut Sistem Zonasi PPDB Masih Dikaji

“Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid-murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA,” bebernya.

Kemarin, penyidik jaksa meminta keterangan dari tiga orang di SMPN 19 Depok. Mereka adalah bagian kurikulum dan dua guru matematika. 

Pemda Sebut Sistem Zonasi PPDB Sesuai dengan Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan, Ada Tapinya

“Rabu kemarin, Jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang, yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika perihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SLTA di Kota Depok,” ujarnya.

Dari pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut jaksa penyelidik mendapatkan informasi keterangan siapa saja yang terlibat. Dikatakan, dalam pelaksanaan manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SLTA di Kota Depok yang tentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya sehingga nanti akan disimpulkan apakah ditemukan peristiwa pidana khususnya tidak pidana korupsi dalam penyelidikan ini.

“Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak tersebut, namun detailnya belum dapat kami sampaikan. Ya, benar ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah,” ungkapnya.

Penyidik jaksa sedang menjalani pemeriksaan marathon dalam sepekan. Mulai dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Kepala SMPN 19 Depok, guru dan tenaga pendidik.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut,” ungkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat konferensi pers persiapan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah

Menko PMK Pratikno menyatakan segera membahas soal usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka penghapusan sistem zonasi sekolah bersama Mendikdasmen.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024