Siswa Kelas 3 SD di Serang Jadi Korban Bullying Teman dan Orangtua

Anak dan Orangtua Korban Bullying Saat Melapor ke Polresta Serkot.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Serang, VIVA – Siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang, Banten, jadi korban bullying. Tidak terima anaknya di-bully, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin siang, 29 Juli 2024.

Kasus Investasi Bodong yang Timpa Bunga Zainal, Ini Perkembangannya...

Dugaan bullying terhadap anak berusia 9 tahun itu bahkan melibatkan orangtua terduga pelaku anak.

"Penganiayaan anak, peristiwanya terjadi adanya bullying anak di sekolah, umur 9 tahun, kekerasan di-selengkat kakinya hingga membentur meja belajar," ujar Dadi Hartadi di Mapolresta Serang Kota, Senin 29 Juli 2024.

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

Dadi bercerita bahwa anak korban bullying saat itu berada di dalam kelas. Saat mengumpulkan tugas ke meja guru, kakinya di-selengkat pelaku hingga membentur meja. Akibatnya korban mengalami memar di dada dan tangan kiri.

Saat pulang sekolah, terduga pelaku anak beserta orangtuanya mengadang korban, kemudian memaki dan kembali memukul korban.

1.403 Orang dan 9 Jenazah Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT Berhasil Dievakuasi

Peristiwa bullying terbaru yang kemudian dilaporkan orangtua korban ke Polresta Serang Kota terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024. Kemudian pada keesokan harinya (Kamis), sang anak sakit demam tinggi dan dibawa ke rumah sakit, sekaligus visum.

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

"Ancamannya katanya jangan macam-macam dengan kami, kami akan laporkan ke polisi disertai dengan pukulan ke klien anak kami. Dipukul dada sebelah kiri dan tangan sebelah kiri. Kita sudah visum," terangnya.

Keluarga korban bullying melaporkan orangtua pelaku anak ke Satreskrim Polresta Serang Kota atas dasar penganiayaan anak di bawah umur. Korban anak datang ke kantor polisi ditemani kedua orangtuanya dan kuasa hukum.

"Jadi orangtua terduga pelaku anak ini juga turut diduga melakukan penganiayaan dan pemukulan anak klien kami. Diatur dalam pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pada Pasal 80 Ayat 1, yaitu ancaman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan," jelasnya.

Orangtuanya korban, Ildhan Firmansyah, bercerita bahwa kejadian bullying terhadap putra pertamanya sudah terjadi sekitar 2 tahun. Dia juga sudah meminta pihak sekolah untuk dimediasi. Namun orang tua anak terduga pelaku tidak datang ke sekolah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Udah dua tahunan. Makanya saya lapor. Udah coba mediasi ke yayasan, ke sekolah, tapi orang tuanya enggak pernah dateng," ujar Ildhan, sembari menahan tangis.

Sedangkan sang anak, saat ditemui di kantor polisi, nampak murung dan lebih banyak diam. Dia juga menunjukkan luka memar di dada dan tangan kiri yang sudah menghitam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya