13 Orang Terlibat Kasus Cuci Nilai Rapor di SMPN Depok, Salah Satunya Kepala Sekolah

Ilustrasi SMPN 19 Depok
Sumber :
  • Ist

VIVA – Usai mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno megatakan sudah memberikan hasil audit SMPN 19 Depok terkait kasus cuci nilai rapor. Itu sebagai salah satu rekomendasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Sutarno menuturkan, ada 13 orang terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu mengakibatkan 51 calon peserta didik (CPD) dari SMPN 19 Depok dianulir dari Sembilan SMA negeri di Depok.

“Ada 13 orang yaitu sembilan PNS, satu kepala sekolah dan tiga tenaga pekerja kegiatan tidak tetap (PKTT). PNS dari SMPN 19, iya (guru),” katanya, Jumat 26 Juli 2024.

Cerita Nadia Siswi Kristen di Kota Bogor Sekolah 9 Tahun di Madrasah

Dirinya mengaku belum tahu apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan selanjutnya.

“Itu kami belum bisa menyampaikan itu, nanti kalau ada perkembangan mangga silahkan saja di-update-kan, sampai saat ini seperti itu,” akunya.

Marak Judi Online hingga Jerat 440 Ribu Pelajar, Menkomdigi Beri Edukasi ke SMAN 92 Jakarta

Terkait dengan 51 CPD yang dianulir, Sutarno menuturkan saat ini mereka sudah diterima di sekolah swasta. Diakui terungkapnya kasus ini mempengaruhi psikologis 51 CPD tersebut. “Sudah (51 CPD asal SMPN 19 Depok sudah bersekolah),” tukasnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Terkait dengan adanya dugaan hal serupa di SMPN lain di Depok, dirinya mengaku belum tahu. Pihaknya mengaku akan melakukan monitoring agar hal tersebut tidak terjadi lagi.

“Tentunya hal-hal preventif atau pencegahan itu harus kami lakukan secara dini agar tidak terjadi atau terulang lagi kejadian sebagaimana yang terjadi di SMP Negeri 19 Depok,” akunya.

Dengan adanya kejadian ini sambung dia, akan menjadi evaluasi dan akan melakukan pengawasan intensif ke seluruh satuan pendidikan. Khususnya terkait hal penilaian atau penatausahaan rapor, kendati dalam proses merdeka belajar, guru diberi kewenangan untuk memberikan nilai.

“Dengan adanya kejadian ini, harapan kami lebih meningkatkan kinerja kita lebih meningkatkan pengawasan kita, harapan kami tetap sukses merdeka belajar Pendidikan Kota Depok lebih baik lebih maju,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya