Kemendikbud Rilis Panduan Ospek Bagi Mahasiswa Baru, Cegah Perundungan di Universitas

Ilustrasi mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES)
Sumber :
  • VIVA | Teguh Joko Sutrisno (tvOne)

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) resmi mengeluarkan panduan ospek atau masa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PPKMB).

Pintu Universitas di Eropa Mulai Tertutup Bagi Mahasiswa Tiongkok

Nantinya, mahasiswa baru akan dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan sehingga ia siap menempuh pendidikan di universitas.

Melansir dari laman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Minggu, 21 Juli 2024, Kemendikburistek juga berharap melalui panduan yang resmi tidak ada upaya perundungan, kekerasan fisik dan psikis ataupun segala bentuk kekerasan.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Berikut informasi yang didapatkan maba saat PPKMB berlangsung:

1. Semangat kebangsaan

Siapa Sangka, Aruma Pernah Jadi Korban Bully

Mahasiswa baru akan dibangun kesadaran berbagangsa, bernegara, bela negara, dan kepedulian terhadap lingkungan serta masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Pengenalan universitas

PPKMB harus membuat maba mengenal sistem pembelajaran dan kehidupan civitas akademika di kampus serta nilai-nilai dasar pendidikan dan tridarma perguruan tinggi.

3. Karakter intelektual

Membentuk karakter mahasiswa yang cerdas, dewasa, anti kekerasan seksual, anti perundungan, anti narkoba, anti korupsi, berbudaya, bermartabat, dan inspiratif.

4. Menjadi generasi unggul

Lewat PKKMB, mahasiswa dirancang menjadi generasi unggul yang mandiri dan bertanggung jawab.

5. Menjadi pembelajaran seumur hidup

PKKMB menciptakan mahasiswa yang lincah, tangguh, dan menjadi pemelajaran sepanjang hayat

Secara umum materi kegiatan PKKMB 2024 terdiri atas:

1. Kehidupan berbangsa, bernegara dan pembinaan kesadaran bela negara.

- Pemahaman tentang Pancasila sebagai negara atau ideologi negara, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

- Perwujudan profil pelajar Pancasila

- Pencegahan dan penanggulangan intoleransi, radikalisme, terorisme, dan penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara

- Pemahaman hak dan kewajiban dalam upaya bela negara

- Pembinaan gerakan nasional revolusi mental

- Pengenalan manajerial dan kepemimpinan mahasiswa.

2. Sistem pendidikan tinggi di Indonesia

- Pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia

- Kurikulum program studi dan implementasi MBKM

- Pengenalan growth mindset mahasiswa, pembentukan karakter dan membangun kesehatan mental mahasiswa

- Pengenalan organisasi kemahasiswaan

- Penguatan literasi keuangan dan kesejahteraan mahasiswa.

3. Perguruan tinggi di era digital dan revolusi industri

- Pendidikan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0

-Etika penggunaan teknologi informasi

4. Pengembangan karakter mahasiswa

- Pengenalan nilai budaya dan etika kehidupan kampus

- Tata krama dan norma kehidupan kampus

- Anti plagiarisme, anti perundungan, anti narkoba, anti korupsi serta anti kekerasan seksual

- Bijak berkomunikasi melalui media sosial

5. Muatan lokal perguruan tinggi

- Pengenalan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L)

- Kewirausahaan mahasiswa

- Materi lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Ketentuan Pelaksanaan PPKMB:

1. Penyampaian materi PPKMB bisa dilakukan dengan metode hybrid atau luring disesuaikan dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi.

2. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa, menarik dan interaktif.

3. Tempat penyelenggaraan kegiatan PPKMB dilaksanakan di kampus.

4. Kegiatan dilaksanakan 2-6 hari dimulai pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 16.30 waktu setempat.

5. Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam panduan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

Para mahasiswa menilai, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan diduga kuat melakukan intimidasi dan intervensi terhadap proses demokrasi di Banten.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024