6 PTKIN Peroleh Akreditasi Unggul, Kemenag: Bukti Peningkatan Mutu Pendidikan Islam

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Sumber :
  • UIN Jakarta

Jakarta – Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) berhasil mendorong 6 Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTKIN) memperoleh akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024, Ini Penjelasan Kemenag

Keenam PTKIN tersebut adalah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Aceh, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, dan terbaru Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. 

Dengan bertambahnya 6 PTKIN, maka total sementara ada 13 kampus Islam Negeri yang terakreditasi unggul.

Pansus Haji: Ada 3.503 Pendaftar Haji Khusus Berangkat Tahun 2024 Tanpa Masa Tunggu

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Photo :
  • UIN Palembang

"Insyaallah dalam waktu dekat ada dua Universitas Islam Negeri yang akan menyusul yakni UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan UIN Mataram," ujar Direktur PTKI Kemenag, Ahmad Zainul Hamdi dalam rilis yang diterima VIVA Jumat 19 Juli 2024. 

Usung Transformasi Digital, MTQ Nasional Mulai Digelar 6 September 2024

Menurutnya, setiap 5 tahun sekali, BAN PT akan meng-akreditasi semua perguruan tinggi di Indonesia. Instrumen akreditasi yang digunakan ialah Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 (IAPS 4.0), dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0). 

"Salah satu tujuan dari penilaian akreditasi adalah agar perguruan tinggi terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi," imbuhnya.

Zainul menjelaskan, akreditasi unggul memiliki manfaat yang signifikan, seperti pengakuan resmi, peningkatan kualitas, kepercayaan masyarakat, kemudahan akses, dan peluang kerja yang lebih baik. 

Dia menyebut, akreditasi unggul memiliki beberapa manfaat yang signifikan bagi institusi  pendidikan atau program studi yang berhasil memperolehnya. Seperti  mendapat pengakuan resmi terhadap kualitas pendidikan yang diberikan oleh institusi atau program studi untuk meningkatkan reputasi institusi atau program studi tersebut di masyarakat. 

Kemudian, lanjut dia, akreditasi unggul juga mendorong institusi atau program studi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan yang mereka berikan. Standar akreditasi yang ditetapkan menjadi acuan untuk melakukan perbaikan dan pengembangan.

Universitas Islam Negeri Ar Raniry Aceh

Photo :
  • Pemerintah Aceh

“Akreditasi unggul juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Masyarakat akan lebih yakin bahwa institusi atau program studi tersebut memberikan pendidikan yang berkualitas,” jelasnya. 

“Institusi atau program studi yang telah terakreditasi Unggul dapat memperoleh kemudahan akses ke berbagai sumber daya dan dukungan, baik dari pemerintah maupun lembaga lainnya,” sambungnya.

Zainul melanjutkan, lulusan dari institusi atau program studi yang terakreditasi unggul memiliki peluang kerja yang lebih baik.

“Di Indonesia terdapat beberapa badan akreditasi yang berwenang untuk memberikan akreditasi unggul kepada institusi pendidikan atau program studi, seperti, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Lembaga Akreditasi Mandiri  Pendidikan Tinggi (LAM-PTKes) dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M),” pungkasnya.

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya