Pungutan Uang AC bagi Siswa Baru di SMAN 6 Denpasar Akhirnya Dibatalkan
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
VIVA – Inspektorat Provinsi Bali menelusuri adanya informasi terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar dan SMAN 4 Denpasar, Bali.
Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada mengatakan, hasil penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah
“Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar 1,5 juta rupiah sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Wayan Sugiada di Denpasar, Selasa, 16 Juli 2024.
Sugiada menambahkan, dalam surat notulen hasil rapat koordinasi Komite dan pimpinan SMA N 6 Denpasar, disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA.
Surat itu tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa di Aula SMA Negeri 6 Denpasar pada Kamis, 11 Juli 2024.
"Surat ini yang menjadi dasar pungutan atau sumbangan pengadaan AC baru," jelasnya.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan di SMA Negeri 4 Denpasar, sumbangan Rp4,5 juta merupakan penyampaian uang komite tahun lalu.
Menurut Sugiada, angka Rp4,5 juta berasal dari sumbangan sebesar Rp375 ribu/bulan dikalikan 12 bulan. Sumbangan itu digunakan untuk peningkatan mutu operasional sekolah dan kegiatan OSIS.
“Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” jelas Sugiada.