Ombudsman Bali Terima 8 Aduan Terkait PPDB 2024
- Kemendikbudristek
VIVA – Ombudsman Bali mencatat hingga saat ini telah menerima delapan aduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Pelaksana harian (Plh) Kepala Ombudsman Bali, I Gede Febri Putra, menanggapi pernyataan Ombudsman RI yang memasukkan Bali dalam daftar 10 provinsi dengan permasalahan menonjol dalam PPDB 2024.
"Yang disampaikan itu mencakup tahun sebelumnya dan yang masih berlangsung tahun ini. Saat ini, kami baru menerima delapan aduan," ujarnya saat dihubungi di Denpasar, seperti dilansir Antara, Selasa 9 Juli 2024.
Sebelumnya, di Jakarta pada Jumat (5 Juli 2024), anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menyatakan bahwa dalam PPDB 2024 terdapat 10 provinsi dengan masalah menonjol seperti kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik. Bali termasuk dalam provinsi yang ditandai, namun Ombudsman Bali masih mendalami delapan aduan yang telah masuk.
Delapan aduan tersebut terdiri dari lima masalah terkait PPDB SMA dan tiga SMP, dengan sebagian besar laporan terkait jalur zonasi dan afirmasi. "Dalam jalur zonasi, ada masyarakat yang rumahnya cukup jauh dari sekolah negeri sehingga mereka merasa selalu kalah dari segi jarak dengan pendaftar lain," jelas Febri. "Untuk jalur afirmasi, ada masyarakat yang melihat orang lain dengan ekonomi mampu tetapi masuk lewat jalur afirmasi," tambahnya.
Menanggapi aduan tersebut, Ombudsman Bali telah turun ke lapangan untuk meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali, dan proses ini masih berlangsung.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Ombudsman Bali mencatat 11 aduan pada tahun 2023. Oleh karena itu, belum bisa dipastikan apakah permasalahan PPDB 2024 di Bali tergolong menonjol. Hingga kini, Ombudsman Bali tetap berhubungan dengan semua pelapor dan akan memberikan update setiap perkembangan aduan untuk memastikan masyarakat mendapat kejelasan dan tidak terjadi misinformasi.
Febri berharap agar penyelenggara PPDB 2024, dalam hal ini Disdikpora, memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan melayani di posko PPDB sesuai petunjuk teknis. "Kami berharap posko terbuka, dan jika masyarakat merasa informasinya belum memuaskan, silakan mengadukan ke Ombudsman," ujarnya.
Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.