Total Siswa Baru yang Diterima PPDB 2024 Capai 221 Ribu

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Indonesia adalah proses penting yang diatur oleh pemerintah untuk memastikan akses yang adil dan merata ke pendidikan bagi semua siswa. Dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan, bahwa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 terdapat 221 ribu lebih Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diterima di berbagai jenjang pendidikan.

Modus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Terungkap, Lewat Sarana Les Pelajaran

"Untuk PPDB 'online' jumlah siswa yang diterima sebanyak 212.334 CPDB," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo dikutip VIVA.co.id dari Antara, Selasa 9 Juli 2024.

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta yang tersebar di enam wilayah, yaitu di Jakarta Pusat, Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Oknum Siswa di Banten Nekad Daftar PPDB Berulang Kali, Ketahuan Pemprov!

Pada PPDB Tahun Ajaran 2024, Disdik DKI juga membuka PPDB bersama negeri dan swasta. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memperluas daya tampung siswa.

Lebih lanjut, Purwosusilo menjelaskan bahwa daya tampung sekolah negeri memang tidak cukup untuk melayani semua peserta didik atau siswa. Oleh karena itu, dengan adanya PPDB 2024 ini  diharapkan dapat tertampung dengan dibiayai oleh pemerintah.

Cuma Dapat 2 Siswa Baru di PPDB Tahun Ini, Kepala Sekolah SDN di Solo Buka Suara

"Untuk PPDB bersama jumlah CPDB yang diterima sebanyak 9.002," ujarnya.

Ia menambahkan, PDB bersama ini meningkatkan keadilan dan memberikan akses serta meningkatkan mutu. Jakarta sudah beberapa tahun ini melaksanakan PPDB bersama, yaitu PPDB sekolah swasta bersama dalam satu sistem dengan sekolah negeri.

Purwo pun sempat mengatakan, bahwa PPDB di Jakarta dari tahun ke tahun terus diperbaiki dan pelayanan kepada masyarakat pun ditingkatkan demi keadilan. Pada PPDB 2024, ada beberapa kasus yang masuk dan sudah ditindaklanjuti seperti permasalahan Kartu Keluarga, sertifikat prestasi, zonasi dan lain sebagainya.

"Kami tangani dan ketika memang tidak sesuai maka diberikan edukasi kepada yang bersangkutan apa penyebabnya," kata Purwo.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada istilah "orang dalam" dan jual-beli kursi pada PPDB Tahun Ajaran 2024 karena semua telah ada sistemnya.

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Polemik Aturan Zonasi Penjualan Produk Tembakau Dinilai Harus Libatkan Kemendag-Kemenperin

Salah satu pasal yang mendapat penolakan adalah tentang larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2024