Stop Pungli Seragam Sekolah! Ombudsman Ingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Ombudsman meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) untuk lebih intensif mengawasi praktik penyimpangan administrasi, khususnya melalui pungutan dan penjualan seragam sekolah bagi siswa setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kami terus memantau sekolah-sekolah yang mencoba melakukan pungutan, terutama saat penerimaan siswa baru melalui penjualan seragam. Hal ini terjadi di banyak sekolah," kata Kepala Ombudsman, M. Najih, seperti dikutip dari Antara, Senin 8 Juli 2024.
Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi setiap sekolah yang dengan sengaja menjual seragam siswa, karena hal ini merupakan bentuk pungutan liar yang tidak dapat dibiarkan.
Ombudsman telah meminta Dikbud Malut untuk menindak sekolah-sekolah yang terlibat dalam praktik ini. Salah satu temuan Ombudsman Malut adalah pungutan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA1 Halmahera Tengah.
Tujuan pemerintah dalam penerimaan siswa baru melalui pendaftaran online adalah untuk memastikan proses tersebut bebas dari kolusi dan nepotisme.
"Penerimaan peserta didik baru dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, baik berupa uang maupun hadiah dari masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya temuan dari Perwakilan Ombudsman RI Malut, Dikbud Malut telah berjanji akan memanggil kepala SMA 1 Halteng untuk dimintai keterangan terkait pungutan biaya perabot dan pakaian seragam kepada calon siswa baru.
Najih menambahkan, setiap sekolah memiliki dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat dimanfaatkan jika mengalami kendala dengan keterbatasan perabot. Kepala sekolah dapat mengajukan surat langsung ke Dikbud jika memerlukan bantuan.
Sementara itu, Pemprov Malut telah menargetkan masuk zona hijau dalam pelayanan publik, terutama dalam sistem penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik kepada masyarakat di Malut.
Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir, mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja maksimal untuk kesejahteraan masyarakat, namun pekerjaan ini tetap dipantau oleh lembaga yang berwenang, yakni Ombudsman. Tujuannya agar dapat mengetahui sejauh mana capaian standar tingkat kepuasan masyarakat terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Selain itu, Samsuddin juga berharap Ombudsman dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. "Pemprov Malut masih berada pada zona kuning (kategori zona sedang), dan kami terus berupaya untuk mencapai zona hijau atau kategori zona tinggi," katanya.
Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.