Daftar Ulang Gratis, Sekolah Negeri Dilarang Jual Seragam Siswa

Ilustrasi seragam sekolah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menegaskan bahwa SMA/SMK negeri tidak boleh mengarahkan orang tua siswa untuk membeli seragam saat pendaftaran ulang.

Gempa 7,3 Magnitudo di Vanuatu, Korban Meninggal Menjadi 14 Orang

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan kepala SMA/SMK negeri di Jateng mengenai hal ini.

"Pendaftaran ulang itu gratis, tanpa biaya sama sekali. Tidak ada biaya dalam bentuk apapun," ujarnya dilansir dari Antara, Senin 8 Juli 2024.

Gerindra jadi Partai Politik Paling Informatif, Ungguli PKS hingga PDIP

Seperti yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 50/2022, katanya, urusan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua siswa.

"Sekolah tidak boleh menjual atau mengondisikan penjualan seragam. Bahkan mengarahkan orang tua juga tidak diperbolehkan," tambahnya.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Presiden Prabowo Kalau Kepala Daerah Dipilih DPRD

Menurutnya, sekolah hanya perlu memberikan informasi kepada orang tua mengenai ketentuan seragam sekolah, seperti seragam putih abu-abu dan seragam Pramuka.

"Biarkan itu menjadi kewajiban orang tua. Sekolah cukup menyampaikan ketentuan mengenai seragam, misalnya warna putih abu-abu, Pramuka, dan sebagainya," jelasnya.

Disdikbud Jateng telah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2024 dan saat ini sedang dalam tahap pendaftaran ulang.

Seluruh tahapan PPDB SMA/SMK Jateng 2024 telah diatur dalam Keputusan Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/0479 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jateng Tahun Ajaran 2024/2025.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan, tahap pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 3-12 Juli 2024 secara langsung di sekolah tujuan para calon siswa.

Berdasarkan data, lulusan SMP/MTs sederajat di Jateng tahun ini berjumlah 541.073 siswa, sementara daya tampung hanya 221.859 kursi, dengan rincian 117.851 kursi di 361 SMA dan 104.008 kursi di 234 SMK.

Untuk PPDB SMA/SMK negeri Jateng 2024, ada 438.610 calon peserta didik yang mengajukan akun, dengan 324.487 yang disetujui, sementara 4.169 tidak diverifikasi.

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya