Subsidi Rp1,5 Juta bagi Siswa yang Tak Lolos SMP Negeri

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Pemerintah Kota Denpasar, Bali telah mengumumkan pemberian bantuan subsidi sebesar Rp1,5 juta kepada setiap siswa yang memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar dan tidak diterima di SMP negeri pada tahun ajaran 2024/2025.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyatakan bahwa subsidi ini diberikan untuk mendukung siswa yang memilih sekolah swasta sebagai alternatif setelah tidak diterima di SMP negeri.

Sebelumnya, dalam rapat Badan Anggaran, subsidi ini direncanakan sebesar Rp1 juta per siswa. Namun, atas arahan langsung Wali Kota Denpasar, besaran subsidi dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per siswa dalam rapat selanjutnya.

"Akan diberikan subsidi uang pembangunan sebesar Rp1,5 juta per siswa. Pak Kadisdikpora akan mengonfirmasi kepada sekolah-sekolah swasta yang ada di Denpasar untuk melaksanakan atau mengamankan program Bapak Wali Kota," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dilansir Antara, Kamis 4 Juli 2024.

Pemkot Denpasar telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar lebih untuk program subsidi ini, dengan perkiraan lebih dari 3.000 siswa ber-KK Denpasar yang tidak diterima di SMP negeri.

Meskipun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk bahwa subsidi tidak berlaku bagi siswa yang langsung mendaftar ke sekolah swasta tanpa mencoba mendaftar ke SMP negeri terlebih dahulu.

Ilustrasi siswa dan siswi SMP.

Photo :
  • Istimewa

Arya Wibawa juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar, terutama bagi siswa SD dan SMP, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mereka berharap agar seluruh proses PPDB berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Pada Selasa 2 Juli 2024, Arya Wibawa turun langsung untuk memantau proses PPDB dan memastikan semua hal terkait dengan proses tersebut dapat dijelaskan dengan baik kepada masyarakat.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Pendeportasian bule Rusia ke negaranya

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024