Kasus Siswi Tinggal Kelas, Disdik Sumut Segera Keluarkan Rekomendasi Pencopotan Kepsek SMAN 8 Medan
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
VIVA – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara, dalam waktu mengeluarkan rekomendasi pencopotan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, yang dinilai tidak mengakui kelalaian dan mengambil keputusan yang tidak tepat, terhadap siswinya, berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas.
"Rekomendasi kita, mungkin seperti itu (dicopot), begitu lah. Tidak mau mengakui kesalahannya. Cemana itu," sebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, kepada wartawan di Kantor Disdik Sumut, Kota Medan, Kamis 27 Juni 2024.
Rekomendasi pencopotan Rosmaida dari jabatannya, akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni. Karena, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepsek SMAN dan SMKN di lingkungan Disdik Sumut, dari Gubernur Sumut.
Haris mengungkapkan bahwa Rosmaida dinilai tidak mau mengikuti arahan dan petunjuk dari Disdik Sumut, untuk melakukan peninjauan ulang dan mengevaluasi putusan terhadap MSF. Sehingga Kepsek SMAN 8 Medan itu, terkesan membangkang dengan instruksi untuk mengevaluasi keputusan itu.
"Kita sudah meminta mengevaluasi dan meninjau ulang putusan itu. Saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," jelas Haris.
Haris tidak mempersoalkan atas dirinya bersikeras untuk tidak mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan tersebut. Pihak Disdik Sumut akan terus mengungkapkan fakta-fakta baru kembali atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Sehingga pihaknya, akan memutuskan sendiri nantinya.
"Tidak apa-apa kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru)," kata Haris.
Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.
Haris menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga dasar itu, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.
"Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar reda (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.
Kemudian, Haris membeberkan kelalaian yang lain dilakukan Rosmaida. Dimana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, tanpa peraturan ketentuan ditetapkan, contoh jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.
"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.
Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.
"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," ujar Haris.
Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.