Dinilai Lalai, Kadisdik Sumut Sebut Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Terancam Dicopot

Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

VIVA  – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara sudah melakukan penelusuran terkait siswi SMA Negeri 8 Medan, berinisial MSF yang viral di media sosial, karena tinggal kelas. 

Hilang 2 Hari, Siswi SMP Ditemukan Tewas Dalam Karung di Kebun Sawit Sergai

Dalam putusan tersebut, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dinilai lalai. Sehingga sangat berpotensi Disdik Sumut mencopot Rosmaida dari jabatannya tersebut.

"Bisa (dicopot), kita lihat situasi," ucap Kepala Dinas (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 25 Juni 2024.

Inspirasi Kebaikan, Gerakan Srikandi Perempuan Donor Darah untuk Masa Depan Cerah

Haris mengungkapkan setelah menerima informasi yang viral tersebut, tim Disdik Sumut turun langsung melakukan penelusuran terhadap permasalahan itu, dengan meminta klarifikasi Rosmaida pada Minggu 23 Juni 2024.

"Jadi gini ya, kami sangat menyayangkan ini terjadi, kedua kami sudah periksa ke sekolah, termasuk kepsek, sebenarnya kami menemukan kelalaian dari sekolah," kata Haris.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Haris mengungkapkan pihaknya menginstruksikan Kepsek meminta mengevaluasi terhadap keputusan tinggal kelas dialami siswi XI IPA itu. "Karena itu, kami sudah menyurati kepsek untuk mengevaluasi keputusannya," tutur Kadisdik Sumut itu.

Kantor Disdik Sumut, di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Meski memiliki absen MSF dengan alasan variasi. Menurut Haris Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, kurang dilakukan sosialisasi pihak SMAN 8 Medan. Disini letak kelalaian tersebut.

"Tapi kita melihat fakta-fakta kelalaian, antara lain seperti ini misalnya memang kriteria kenaikan kelas itu di dalam peraturan yang menentukan satuan pendidikan. Itu seharusnya dilakukan di awal, sehingga itu bisa disosialiasikan ke guru, orang tua, komite, bahkan siswa sehingga semua mengetahui," jelas Haris. 

“Kemudian yang dipersoalkan kehadiran 34 hari, itulah harusnya ditetapkan di awal tahun ajaran, ini sosialisasinya tidak ada, sangat minim, ini sudah kelalaian. Jadi perlu dievaluasi keputusannya,” lanjutnya.

Soal dugaan pungli yang terjadi di SMAN 8 Medan tersebut, Haris mendukung pihak Polda Sumut melakukan penyelidikan atas hal itu. "Harapan kita dievaluasi supaya itu dianulir kembali ketidaknaikan kelasnya, kita juga membuka ruang aparat penegak hukum untuk menjalani tugas soal dugaan pungli yang beredar," kata Haris.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat jumpa pers di SMAN 8 Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya