Fraksi Gerindra DPRD Sumut Desak Disdik Copot Kepsek SMAN 8 Medan

Penasehat Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Muhammad Subandi.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

VIVA  – Fraksi Gerindra DPRD Sumut mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terkait dengan siswinya, berinsial MSF yang tinggal kelas dan viral di media sosial.

Mitsubishi XForce Ringsek Tertimpa Baja konstruksi dari Muatan Truk, Proses Evakuasi Berlangsung Dramatis

Desakan copot Rosmaida Asianna Purba, disampaikan oleh Penasehat Fraksi Gerindra DPRD Sumut, H Muhammad Subandi saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 25 Juni 2024. 

Subandi mengatakan bahwa keputusan Kepsek tersebut, dituding dengan sentimen pribadi karena orang tua siswi, Coky Indra melaporkan Rosmaida ke Polda Sumut atas dugaan pungli di SMA Negeri 8 Medan.

Melotot saat Diteriaki 'Bajingan', Ekspresi Agus Buntung Jadi Sorotan Netizen: Sok Keras

"Pertama terhadap SMAN 8 Medan, pernah melaporkan Kepsek SMAN 8 Medan ini, ke Polda Sumut terkait dugaan Pungli. Saya pikir copot lah," kata Subandi.

Subandi menjelaskan Kepsek SMA Negeri 8 Medan itu dinilai melawan arahan dan instruksi Disdik Sumut yang memerintahkan untuk meninjau ulang keputusan MSF tinggal kelas. Ia mengatakan bahwa atasannya berani dilawannya. Sehingga tidak layak jadi Kepsek.

Murid SMA di Jaksel Diduga Jadi Korban Penganiayaan Kakak Kelas, Kepala Sekolah Blak-blakan Begini

"Saya melihat rilisnya (jumpa pers Kepsek), Disidik Sumut minta ditindaklanjuti dan jangan dilanjutkan atau kaji ulang. Tapi, dia melawan," ucap anggota DPRD Sumut.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat jumpa pers di SMAN 8 Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Subandi mengungkapkan bahwa keputusan membuat MSF tinggal kelas, memperlihatkan Rosmaida ketidakdewasaan dan tidak berani berkata jujur, dalam menyikapi suata masalah. Sehingga layak dicopot dari jabatannya.

"Kebijakan kepala sekolah harusnya seperti itu, harus bijak menyikapi (permasalahan) itu. Di sekolah tidak sama siswa, banyak latar belakang berbeda, latar belakang ekonomi. Ini tanggungjawab sekolah, karena tidak bijaknya dia terjadi seperti itu." jelas Subandi.

Subandi meminta pertanggungjawaban Rosmaida atas permasalahan yang viral di media sosial dan menjadi pusat perhatian masyarakat umum ini. Ia menilai tidak ada alasan lagi, untuk Disdik Sumut mempertahankan Kepsek SMAN 8 Medan itu, dari jabatannya.

"Jadi, copot aja Kepsek itu, keterangan Kadisdik Sumut aja dilawannya, sama atasan sendiri melawan, bagaimana keputusan dia aja tidak tepat," ujar Subandi.

Di sisi lain, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pungli terjadi di SMA Negeri 8 Medan.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Senin 24 Juni 2024. Ia mengatakan pihaknya, akan menggali laporan tersebut, dalam proses penyelidikan.

Kantor Disdik Sumut, di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Laporan sudah kami (Polda) terima. Dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan. Yang menangani adalah Subdi Tipikor Sumatra Utara," jelas Hadi.

Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa proses dilakukan pihak Polda Sumut, berdasarkan laporan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polda Sumut, yang disampaikan oleh Coky Indra selaku orang tua siswi SMA Negeri 8 Medan, berinsial MSF.

"Kita lihat proses penyelidikan berlangsung saat ini, tentu penyidik berkordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Kita akan lihat jernih permasalahan ini. Dan tentu kita tidak ingin menghambat proses belajar dan mengajar dan segala macam," jelas Hadi.

Di sisi lain, laporan yang sama juga dilayangkan ke Disdik Sumut, Inspektorat Sumut hingga Pj Gubernur Sumut. Hal tersebut, tidak dibantah oleh Disdik Sumut sendiri.

Dalam proses penyelidikan ini, penyidik Polda Sumut memintai klarifikasi pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

"Proses sedang berjalan, proses klarifikasi sudah dilakukan dan sekali lagi, kita tetap berkordinasi dengan Inspektorat. Kita mengundang untuk diklarifikasi," kata Hadi.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat jumpa pers di SMAN 8 Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Diberitakan sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria yang komplen putrinya berinsial MSF tinggal kelas, usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Tidak terima dengan perbuatan oknum Kepsek tersebut. Orang tua siswi diketahui bernama Coky Indra, mendatangi SMAN 8 Medan dan meminta klarifikasi kenapa putrinya, duduk di bangku kelas XI IPA tinggal kelas dengan alasa tidak masuk akal.

"Setiap bulan membayar Rp150 ribu, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah berkedok pungli," ucap Coky, Minggu 23 Juni 2024.

Coky mendatangi sekolah tersebut, saat pihak memberikan rapor kepada para siswa-siswi, pada Sabtu kemarin, 22 Juni 2024. Ia mengungkapkan bahwa putrinya memiliki prestasi dan nilai bagus. Kenapa harus tinggal kelas, dengan alasan tidak masuk akal.

"Jadi ini, karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen," tutur Coky. 

Coky menjelaskan anaknya tinggal kelas, diduga pihak sekolah karena sentimen pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terhadap anaknya lantaran laporan korupsi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumatera Utara.

Siswi SMAN 8 Medan Viral Tidak Naik Kelas Usai Ayahnya Lapor Pungli.

Photo :
  • Instagram

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Ilustrasi garis polisi

Detik-detik Siswa SD di Pesanggrahan Tewas usai Jatuh dari Lantai 3 Sekolah

siswa SDN terjatuh karena tergelincir dari lantai tiga ke lantai dua sekolah.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024