Viral Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas, Disdik Sumut Desak Keputusan Ditinjau Ulang

Siswi SMAN 8 Medan Viral Tidak Naik Kelas Usai Ayahnya Lapor Pungli.
Sumber :
  • Instagram

VIVA  – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menginstruksikan kepada SMA Negeri 8 Medan, untuk meninjau kembali atas keputusan terhadap seorang siswi berinisial MSF, yang dinyatakan tinggal kelas pada tahun pendidikan 2023/2024 ini.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir S Hasibuan kepada wartawan, di Kantor Disdik Sumut, Kota Medan, Senin 24 Juni 2024. Ia menjelaskan permasalahan MSF pada soal absensi saja, sesuai Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Basir mengungkapkan menerima informasi viral di SMAN 8 Medan, langsung turun tangan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah. Termasuk meminta keterangan Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut, bernama Rosmaida Asianna Purba, Minggu siang, 23 Juni 2024.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

"Kami rekomendasikan sama pemahamannya, harus ditinjau ulang (keputusan tinggal kelas itu). Karena anak ini, sesungguhnya tidak ada masalah dalam belajar dalam prestasi tidak ada masalah. Hanya masalah kehadiran," sebut Basir.

Basir mengaku menerima informasi bahwa ada salah satu guru di SMA Negeri 8 Medan, sempat memprotes terhadap MSF yang diputuskan tinggal kelas. Karena, secara pendidikan memiliki kretia yang baik.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

"Bahkan saya dengar di rapat itu ada guru yang memprotes, guru yang masuk ke kelas (anak) itu. Kenapa tinggal? Dia (MSF) bagus dia tuntas (mata pelajarannya) gitu," sebut Basir.

Kantor Disdik Sumut, di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Basir mengungkapkan solusi dari permasalahan ini, SMAN 8 Medan harus tinjau ulang terkait keputusan soal MSF tinggal kelas tersebut. Ia mengatakan untuk soal absensi, anak tersebut bisa dilakukan pembinaan dan tidak fatal untuk diputuskan tinggal kelas.

"Maka dipertimbangkan untuk ditinjau kembali. Kalau gak ditinjau kembali, maka berkembang terus ini. Tapi kalau ditinjau kembali karena memang masih bisa dibina," kata Basir.

Basir mengatakan tugas sekolah melakukan pembinaan terhadap anak didik, yang banyak absensi atau tidak hadir. Sehingga memberikan pembelajaran kepada anak didik, untuk disiplin dan tidak absen.

"Kehadiran itu, masih bisa dibina ya pastinya ke depan tinggal dipertimbangkan itu. Buat pernyataan kalau dia ada absen lagi sekian ke depan ya berlaku bisa jadi," ujar Basir.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria yang komplen putrinya berinsial MSF tinggal kelas, usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Tidak terima dengan perbuatan oknum Kepsek tersebut. Orang tua siswi diketahui bernama Coky Indra, mendatangi SMAN 8 Medan dan meminta klarifikasi kenapa putrinya, duduk di bangku kelas XI IPA tinggal kelas dengan alasa tidak masuk akal.

"Setiap bulan membayar Rp150 ribu, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah berkedok pungli," ucap Coky dalam video viral di akun Instagram @medanheadlines, dikutip VIVA Medan, Minggu 23 Juni 2024.

Coky mendatangi sekolah tersebut, saat pihak memberikan rapor kepada para siswa-siswi, pada Sabtu kemarin, 22 Juni 2024. Ia mengungkapkan bahwa putrinya memiliki prestasi dan nilai bagus. Kenapa harus tinggal kelas, dengan alasan tidak masuk akal.

"Jadi ini, karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen," tutur Coky. 

Coky menjelaskan anaknya tinggal kelas, diduga pihak sekolah karena sentimen pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terhadap anaknya lantaran laporan korupsi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumatera Utara. 

Sementara itu, atas kejadian ini, pihak sekolah malah enggan berkomentar. Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan bernama Rencus justru kabur dari upaya konfirmasi awak media. 

Putri Coky Indra berinisial MSF yang duduk di bangku kelas XI IPA ini pun hanya tertunduk lesu usai mengetahui dirinya tinggal kelas. Mirisnya, hasil rapornya terbilang baik dan termasuk siswi yang berprestasi pada semester lalu.

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024