Siswi SMAN 8 Medan Viral Karena Tidak Naik Kelas, Disdik Sumut: Anak Ini Dianggap Gurunya Bagus

Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

VIVA  –  Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara angkat bicara terkait dengan siswi SMA Negeri 8 Medan, berinsial MSF yang tinggal kelas setelah usai ayahnya, Coky Indra melaporkan dugaan pungutan pembohong (Pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut, bernama Rosmaida Asianna Purba ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Siswi Viral Tidak Naik Kelas, Ombudsman Panggil Kepsek SMAN 8 Medan

Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan, menjelaskan mendapatkan informasi terkait permasalahan di SMAN 8 Medan, meskipun langsung meminta klarifikasi terhadap Rosmaida Asianna Purba, Minggu siang, 23 Juni 2024.

"Menerima informasi Sabtu 22 Juni 2024, sore dari konfirmasi kawan-kawan media. Hari Minggu wsiang kita turun melakukan klarifikasi terhadap kepala sekolah," ucap Basir, kepada wartawan di Kantor Disdik Sumut, Senin pagi, 24 Juni 2024.

Polda Sumut Lakukan Penyelidikan Dugaan Pungli di SMAN 8 Medan

Dalam analisis pihak Disdik Sumut, Basir mengungkapkan ada kekeliruan dari SMA Negeri 8 Medan, memutuskan MSF tinggal kelas. Sebab, seluruh kriteria dan persyaratan sudah terpenuhi seluruh anak didik di sekolah tersebut.

"Satu sikap anak ini, sikap baik di raport. Yang kedua, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang tidak (selesai secara pendidikan)," kata Basir.

Top Trending: Jembatan Ala Ninja Warrior di Jakarta, Ular Kobra di Celana Dalam

Basir menegaskan bahwa MSF itu, bukan anak didik yang memiliki masalah, sehingga membuat pihak sekolah harus memutuskan anak terus tinggal kelas. “Dan anak ini, termasuk bukan anak punya masalah dan anak yang dianggap gurunya bagus,” kata Basir.

Ilustrasi Kurikulum Sekolah.

Photo :
  • vstory

Basir mengatakan bila soal absensi atau ketidakhadiran MSF tanpa keterangan, dibuat kehadiran harus 90 persen selama satu tahun pada tahun ajaran pendidikan sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

"Yang ketiga absen ketidakhadiran tanpa keterangan. Jadi memang dibuat mereka aturan absensi itu minimal 90 persen. Bahkan ada wartawan bertanya tapi pak 75 persen. Ya, makanya cari ke saya 75 persen itu di mana. Jadi antara satu sekolah dengan sekolah lain itu beda beda ya,” jelas Basir.

Makanya setelah buka permendikbud 23 2016 di situ kriteria itu diserahkan ke sekolah untuk menetukannya. Walaupun sebelumnya di aturan sebelumnya disebut 75 persen. Dengan adanya permendikbud 23 itu, maka kriteria itu sesungguhnya kriteria itu di sekolah. Kemudian, satu anak ini gak memuaskan, itulah dia. Absensi dia lebih dari 10 persen karena kehadiran minimal 90 persen. Itulah yang diatur sekolah," kata Basir kembali.

Namun, Basir mengatakan bila digunakan pendekatan hati, hal tersebut tidak akan terjadi. Ia mengatakan dalam penelusuran ini, pihaknya akan mendalami secara keseluruhan, termasuk laporan yang disampaikan oleh orang tua siswi tersebut. “Tapi kalau sebenernya pakai pendekatan hati, tidak harus seperti itu, makanya saya konfirmasi kemarin,” ucap Basir.

Basir mengatakan dalam pemeriksaan Kepala Sekolah tersebut, terkait soal absen pihak sekolah memanggil orang tua siswi tersebut, tidak pernah mengingatkan soal absensi MSF tersebut.

"Itu kelalaian (pihak SMAN 8 Medan) saya bilang. Yang kedua, kapan dipanggil? 11 Juni kemarin. Seharusnya, banyak kali absen nanti bisa dia enggak naik kelas. Artinya upaya yang dilakukan satuan pendidik dalam hal pelatihan itu tidak ada informasi ke orang tua dan ke anak kalau segini absennya maka dia tinggal kelas. Jadi dan baru itu pecahnya kepsek dan wakil ketika kenaikan kelas,” sebut Basir.

Ilustrasi ruang kelas/sekolah

Photo :
  • Pixabay/WOKANDAPIX

Oleh karena itu, Basir mengungkapkan SMAN 8 Medan harus ditinjau! ulang keputusan membuat MSF tinggal kelas."Intinya, harus ditinjau ulang," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah video viral di media sosial, menampilkan seorang pria yang komplen putri berinsial MSF tinggal kelas, setelah dia melaporkan dugaan pungutan pembohong (Pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Tidak terima dengan perbuatan oknum Kepsek tersebut. Orang tua siswi diketahui bernama Coky Indra, mendatangi SMAN 8 Medan dan menanyakan klarifikasi kenapa putrinya, duduk di bangku kelas XI IPA tinggal kelas dengan alasa tidak masuk akal.

“Setiap bulan membayar Rp150 ribu, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah berkedok pungli,” ucap Coky dalam video viral di akun Instagram @medanheadlines, dikutip VIVA, Minggu 23 Juni 2024.

Coky mendatangi sekolah tersebut, saat pihak memberikan rapor kepada para siswa-siswi, pada Sabtu kemarin, 22 Juni 2024. Ia mengungkapkan bahwa putrinya memiliki prestasi dan nilai bagus. Kenapa harus tinggal kelas, dengan alasan tidak masuk akal.

“Jadi ini, karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen,” tutur Coky.

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Coky menjelaskan anaknya tinggal kelas, diduga pihak sekolah karena sentimen pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terhadap anaknya karena laporan korupsi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumatera Utara. 

Sementara kejadian di atas, pihak sekolah malah enggan berkomentar. Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan bernama Rencus justru kabur dari upaya konfirmasi awak media. 

Putri Coky Indra berinisial MSF yang duduk di bangku kelas XI IPA ini pun hanya tertunduk lesuh usai mengetahui dirinya tinggal di kelas. 

Mirisnya, hasil rapornya terbilang baik dan termasuk siswi yang berprestasi pada semester lalu. "Kemarin sempat juga dipanggil buk Rosmaida ke kamarnya. Di situ saya diintervensinya," sebut Coky.

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya