PPDB Banten 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Jadwal dan Syaratnya
- ppdb.bantenprov.go.id
VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten sudah membuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK hari ini, 19 Juni.
Adapun untuk jalur penerimaan PPDB Banten 2024 jenjang SMA ada empat jalur, yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi AKademik dan Non Akademik.
Sedangkan untuk PPDB jenjang SMK hanya melalui jalur reguler atau umum.
Berdasarkan informasi dari SIAP PPDB Banten 2024, untuk jalur afirmasi akan menggunakan data Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kuota PPDB Banten 2024
- Jalur Zonasi 50 persen
- Jalur afirmasi 15 persen
- Jalur Prestasi 30 persen
- Jalur Perpindahan Orang Tua 5 persen
Jadwal PPDB Banten 2024 Jenjang SMK (Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali)
- 28 April - 10 Juni 2024: Sosialisasi PPDB
- 19 Juni - 23 Juni 2024: Pendaftaran PPDB
- 20 Juni - 27 Juni 2024: Verifikasi dan rekonsiliasi data
- 3 Juli - 6 Juli 2024: Tes kompetensi PPDB PPDB
- 11 Juli 2024: Pengumuman hasil seleksi PPDB
Jadwal PPDB Banten 2024 Jenjang SMA (Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali)
- 20 Mei - 14 Juni 2024: Sosialisasi
- 23 - 25 Juni 2024: Pendaftaran
- 23 - 26 Juni 2024: Verifikasi dan rekonsiliasi SMA Negeri
- 27 Juni 2024: Pengumuman hasil seleksi PPDB Banten 2024 SMA jalur afirmasi
- 29 - 30 Juni 2024: Daftar ulang
Jadwal PPDB Banten 2024 Jalur Prestasi Non Akademik
- 30 Juni-2 juli 2024: Pendaftaran online
- 5 Juli 2024: Pengumuman hasil akhir online
- 5 - 7 Juli 2024: Daftar ulang online
Jadwal PPDB Banten 2024 Jalur Prestasi Akademik
- 1 - 5 Juli 2024: Pendaftaran online
- 8 Juli 2024: Pengumuman hasil akhir online
- 9 – 11 Juli 2024: Daftar ulang online
Cara Daftar PPDB Banten 2024
- Pendaftaran PPDB banten 2024 secara online melalui situs ppdb.bantenprov.go.id
- Pilih jenjang SMA atau SMK
- Pilih jalur masuk yang diinginkan
- klik 'Mengisi Formulir Data'
- Isi data diri meliputi NISN, sekolah asal dalam provinsi atau luar provinsi, jenis lulus, tahun lulus
- Masukkan kode keamanan atau captcha, jika tidak jelas klik ikon refresh dan pilih lanjutkan
- Setelah itu unggah berkas yang diminta dan klik 'lanjutkan'.
- Pilih sekolah tujuan
- Tahap terakhir yaitu cetak bukti dan pendaftaran berhasil
Syarat Umum PPDB Banten 2024
Persyaratan umum Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan sebagai berikut:
- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh masing-masing calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik.
- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara online dan/atau offline
- Dalam hal calon Peserta Didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju;
Pendaftaran bagi calon Peserta Didik dari luar Provinsi:
- Melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SMP/MTS);
- Melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
Calon Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:
- Melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN)
- melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:
- Diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN
- Melakukan verifikasi/validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
Calon peserta didik lulusan pendidikan nonformal (jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang) dan/atau lulusan pendidikan informal (jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri), dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMAN dan SMKN.