Disdik Jakarta Dorong Pemerataan dan Kualitas Pendidikan Lewat PPDB 2024/2025
- Dinas Kominfotik Pemprov Jakarta
Jakarta, 12 Juni 2024 – Pemerintah Provinsi Jakarta terus berupaya meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dengan tujuan memperbaiki akses dan mutu pendidikan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, menekankan pentingnya kesempatan setara bagi setiap siswa. Hal itu disampaikan, saat menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Dukungan Pelaksanaan PPDB 2024/2025 yang diselenggarakan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Jakarta.
"PPDB bertujuan mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam layanan pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas," ujarnya, dikutip VIVA Edukasi.
Ia juga menambahkan, bahwa PPDB membantu pemerintah daerah dalam perencanaan dan inventarisasi untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
Selain itu, PPDB dirancang untuk mendeteksi anak putus sekolah lebih awal guna mewujudkan wajib belajar 12 tahun. Budi juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran.
"Kami berharap calon peserta didik dapat mengikuti proses pendaftaran PPDB dengan baik dan semangat untuk mendapatkan pendidikan di Jakarta. Kami berkomitmen menjaga PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Kepala BPMP DKI Jakarta, Moch. Salim Somad, menjelaskan bahwa penandatanganan komitmen ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pengantar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 3934/C/DS.00.02/2024.
“Kita semua harus berkomitmen mendukung pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa diskriminasi. Ini adalah langkah penting menuju pendidikan yang merata dan berkualitas,” kata Salim.
Kebijakan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti kebijakan ini melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024, yang mencakup empat jalur akses sekolah negeri: Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali serta Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.