Berantas Pungli! Laporkan Jika Ada Pungli PPDB di Tangerang

Ilustrasi kelas dalam PPDB Zonasi || Sumber : Pixabay.com
Sumber :
  • vstory

VIVA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Banten, mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.

Kepala Disdik Kota Tangerang, Jamaluddin, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen penuh untuk menyukseskan PPDB dan berupaya keras untuk menghilangkan segala bentuk pungutan liar di sekolah maupun lingkungan pendidikan.

Jamaluddin menjelaskan bahwa jika masyarakat menemukan adanya indikasi pungli saat proses PPDB atau ketika tahun ajaran sudah dimulai, mereka dapat melaporkannya segera melalui helpdesk SD di nomor 0851-8000-3050 atau SMP di nomor 0851-8000-3060.

“Meskipun Kota Tangerang menjadi daerah percontohan dari KPK dalam penerimaan siswa baru karena pencapaiannya yang terbaik, pencegahan terhadap pungli tetap harus dilakukan agar tidak ada celah bagi tindakan tersebut,” ujar Jamaluddin seperti dilansir Antara, Senin 10 Juni 2024.

Ia menekankan pentingnya ketegasan masyarakat dalam menolak dan melaporkan setiap bentuk pungli yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Jangan takut untuk melapor agar pelaku bisa ditindak tegas dan memberikan efek jera, demi memutus rantai korupsi di mana pun,” tegas Jamaluddin.

Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD

Photo :
  • Antara

Sebagai tambahan informasi, PPDB jenjang SD akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu dari 3 Juni hingga 15 Juni 2024 untuk tahap pertama, dan tahap kedua dari 19 Juni hingga 22 Juni 2024.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara
Gedung DPRD DKI Jakarta.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

DPRD Jakarta, mewacanakan akan menarik pajak di kantin sekolah, yang berada di Jakarta. Dewan menilai, kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024