Jadwal dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Cek Syarat dan Jalurnya
- ppdb.jabarprov.go.id
VIVA – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat (Jabar) tahap 1 sudah dibuka sejak Senin 3 Juni 2024.
PPDB Merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung.
PPDB Jabar tahap 1 tingkat SMA/SMK/SLB dibuka mulai dari Senin 3 Juni 2024 sampai dengan Jumat 7 Juni 2024 mendatang.
Jadwal PPDB Jabar Tahap 1
- 3-7Juni 2024: Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB tahap 1 serta masa sanggah
- 10-12 Juni 2024: Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM non ekstrim
- 13-14 Juni 2024: Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 1, koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas, dan rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi
- 19 Juni 2024: Pengumuman PPDB tahap 1
- 20-21 Juni 2024: Daftar ulang PPDB tahap 1
Jadwal PPDB Jabar Tahap 2
- 24-28 Juni 2024: Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan
- 1-2 Juli 2024: Uji Bidang Keahlian untuk SMK
- 5 Juli 2024: Pengumuman hasil
- 8-9 Juli 2024: Daftar ulang
Sekadar informasi, Jalur afirmasi KETM diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM).
Cara Daftar PPDB Jabar Tahap 1
Proses pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, dapat diakses secara mobile melalui Aplikasi Jabar Super App Sapawarga yang dapat diunduh pada Play Store maupun App Store.
Namun Anda juga bisa melakukan pendaftaran melalui situs ppdb.jabarprov.go.id dengan cara sebagai berikuti:
- Buka situs Siap PPDB Online Jabar di ppdb.jabarprov.go.id
- Registrasi dengan membuat akun kemudian mengisi data diri calon peserta didik dan orang tua.
- Unggah Dokumen, Scan dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Melalui Aplikasi Jabar Super App Sapawarga
- Unduh Aplikasi: Install aplikasi Sapawarga dari PlayStore (Android) atau AppStore (iOS).
- Registrasi dengan membuat akun dan masukkan data diri calon peserta didik dan orang tua.
- Unggah dokumen dan Scan dokumen persyaratan melalui aplikasi.
Jalur dan kuota PPDB
- Zonasi kuota 50 persen
- Afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) kuota 15 persen
- Afirmasi PDBK (Peserta Didik Kebutuhan Khusus) kuota 5 persen
- Perpindahan tugas orang tua/anak guru kuota 5 persen
- Prestasi (rapor/Kejuaraan) kuota 25 persen
Dokumen untuk daftar PPDB Jabar 2024
Persyaratan Umum:
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu beserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
3. Kartu Tanda Penduduk orangtua peserta didik
4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (format dapat diunduh pada website PPDB).
5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Persyaratan Khusus
1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
2. Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua berlaku ketentuan:
- Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orangtua telah meninggal dunia
- Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orangtua telah bercerai
- Wajib menampilkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
- Ketentuan nomor 1 sampai 5 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024. Tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).