Universitas Udayana Bali: Tak Ada Kenaikan UKT
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
VIVA – Universitas Udayana (UNUD) Bali, menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Program Diploma dan Sarjana. Keputusan untuk menetapkan atau tidak menaikkan UKT itu sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T.,Ph.D.,IPU., yang tertuang dalam SK Rektor Universitas Udayana Nomor 538/UN14/HK/2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana (UNUD) Bali Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarani, saat dihubungi pada Rabu, 29 Mei 2024.
"UNUD tidak menaikkan UKT sejak 2013 dan tidak ada rencana untuk menaikkan UKT," jelas Pascarani.
Tarif UKT Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Universitas Udayana telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pedidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0300/E/PR.07.04/2024, tanggal 25 Maret 2024.
Dikatakan Pascarani, meskipun Universitas Udayana tidak menaikkan tarif UKT akan tetapi tetap mengikuti arahan dan keputusan dari Kemendikbudristek
"UNUD memang tidak menaikkan UKT, tetapi tetap mengikuti arahan dan keputusan dari Kementerian," ucapnya.
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang harus dikeluarkan oleh kampus, UNUD memaksimalkan kerjasama dan pengelolaan unit usaha. UNUD tidak memungut pembayaran lain selain UKT
"Tidak ada pembayaran lain selain UKT," jelasnya.
Selain tidak ada kenaikan UKT, Universitas Udayana juga tidak menaikkan tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa. IPI hanya dibayar oleh mahasiswa yang lolos melalui tes jalur Mandiri
"Itu pun hanya 50 persen mahasiswa yang membayar IPI. Tidak ada kenaikan IPI juga," kata Pascarani.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memutuskan untuk menbatalkan kenaikan UKT. Keputusan itu telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.
Selanjutnya, Kemendikbudristek juga mengirimkan surat kepada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) terkait pembatalan kenaikan UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.