UI Bakal Segera Ajukan kembali Tarif UKT Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek

Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

VIVA – Universitas Indonesia (UI) langsung merespon terkait pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) berdasarkan siaran per yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 200/sipers/A6/V/2024 dan Nomor 202/sipers/A6/V/2024 pada 27 Mei 2024.

Berani Berinovasi dan Menginspirasi Dunia, Ini Peran Pemuda dalam Transformasi Pangan

Kemudian diikuti dengan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada para Rektor PTN dan PTNBH dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024.

“Setelah keluarnya siaran pers dan surat Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 dari Dirjen Diktiristek tersebut, maka pada saat ini Universitas Indonesia mengambil langkah cepat kembali berproses dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi cq Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi guna menetapkan Tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025,” kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, Rabu 29 Mei 2024.

Pesan Rektor IBI Kesatuan Bogor saat Wisuda Periode 2023-2024 dengan 671 Wisudawan

Langkah yang akan diambil  mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek, yakni bahwa Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

Selain itu, ketentuannya adalah bahwa pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan pada tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, maka kemudian Rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Universitas Indonesia

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

“Ditekankan pula bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu,” ujarnya.

Amel mengaku, sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, UI telah menerapkan prinsip mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini yang dikeluarkan Kemendikbudristek, baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya.

Tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024. UI juga memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT Tahun 2023/2024.

“Hal-hal yang perlu kami evaluasi, revisi, atau pertimbangkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kemendikbudristek saat ini tengah kami lakukan. Segera setelah kami mendapatkan hasil dari proses yang sangat dinamis ini, tentu kami akan menyampaikannya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk kepada publik,” ujarnya.

“Atas segala masukan, saran, pengaduan, yang disampaikan kepada Universitas Indonesia, kami menyampaikan terima kasih. Semua itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap UI dan para mahasiswa calon pemimpin di masa depan. Keyakinan bahwa pendidikan merupakan elevator yang memobilisasi seseorang naik ke jenjang yang lebih tinggi, membuat UI mendukung sepenuhnya para calon mahasiswa baru yang berniat kuat melanjutkan pendidikan di UI.”

“Komitmen tersebut diwujudkan dengan melaksanakan mekanisme dan terbuka untuk berkomunikasi dengan para camaba yang menilai penetapan kelas UKT baginya dirasakan kurang tepat. Para camaba tidak perlu merasa ragu untuk mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi dengan UI,” pungkasnya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Praktisi IT dan Dirut PT TDC Indra

Sosialisasi di Kalangan UMKM Harus Lebih Maksimal

Sosialisasi yang lebih maksimal lagi, harus dilakukan. Terutama di tengah-tengah kalangan UMKM. Dengan begitu, penggunaan transaksi digital seperti QRIS, bisa lebih luas.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024