UI Bakal Segera Ajukan kembali Tarif UKT Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
VIVA – Universitas Indonesia (UI) langsung merespon terkait pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) berdasarkan siaran per yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 200/sipers/A6/V/2024 dan Nomor 202/sipers/A6/V/2024 pada 27 Mei 2024.
Kemudian diikuti dengan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada para Rektor PTN dan PTNBH dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024.
“Setelah keluarnya siaran pers dan surat Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 dari Dirjen Diktiristek tersebut, maka pada saat ini Universitas Indonesia mengambil langkah cepat kembali berproses dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi cq Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi guna menetapkan Tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025,” kata Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, Rabu 29 Mei 2024.
Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek, yakni bahwa Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024.
Selain itu, ketentuannya adalah bahwa pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan pada tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, maka kemudian Rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
“Ditekankan pula bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu,” ujarnya.
Amel mengaku, sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, UI telah menerapkan prinsip mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini yang dikeluarkan Kemendikbudristek, baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya.
Tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024. UI juga memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT Tahun 2023/2024.
“Hal-hal yang perlu kami evaluasi, revisi, atau pertimbangkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kemendikbudristek saat ini tengah kami lakukan. Segera setelah kami mendapatkan hasil dari proses yang sangat dinamis ini, tentu kami akan menyampaikannya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk kepada publik,” ujarnya.
“Atas segala masukan, saran, pengaduan, yang disampaikan kepada Universitas Indonesia, kami menyampaikan terima kasih. Semua itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap UI dan para mahasiswa calon pemimpin di masa depan. Keyakinan bahwa pendidikan merupakan elevator yang memobilisasi seseorang naik ke jenjang yang lebih tinggi, membuat UI mendukung sepenuhnya para calon mahasiswa baru yang berniat kuat melanjutkan pendidikan di UI.”
“Komitmen tersebut diwujudkan dengan melaksanakan mekanisme dan terbuka untuk berkomunikasi dengan para camaba yang menilai penetapan kelas UKT baginya dirasakan kurang tepat. Para camaba tidak perlu merasa ragu untuk mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi dengan UI,” pungkasnya.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.