Soal UKT Tinggi, Bambang Brodjonegoro Sentil Kalangan Mampu Maunya Bayar Rendah

Mantan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof Dr Bambang PS Brodjonegoro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Jakarta – Mantan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof Dr Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, persoalan uang kuliah tunggal (UKT) yang menjadi pembahasan hangat saat ini bisa diselesaikan jika ada kesadaran.

Pertama, kata dia, siapapun yang diterima di perguruan tinggi namun tidak mampu maka harus diberi dukungan penuh. Kedua, harus dilakukan subsidi silang. Artinya, kata dia, yang mampu diharapkan bisa membantu yang kurang.

“Jadi saya ingin sampaikan permasalahan UKT bisa diselesaikan kalau ada kesadaran. Prinsip pertama, siapapun yang tidak mampu tapi diterima harus bisa dipastikan kuliah sampai selesai, harus ada dukungan untuk dia. Kedua, bagi yang sudah masuk dan orang tuanya mampu bayar kita harapkan ada subsidi silang. Yang mampu harus bisa membantu yang kurang,” kata Bambang di sela-sela upacara wisuda Universitas Pancasila (UP), Rabu, 22 Mei 2024

Ditegaskan, siapapun yang telah lulus seleksi dan diterima di perguruan tinggi (PT) dipastikan harus bisa kuliah sampai selesai. Mahasiswa itu tidak boleh terhalang karena kondisi keuangan.

“Jadi prinsipnya universitas itu adalah siapa yang memang lulus seleksi masuk itu dipastikan bisa kuliah kalau memang dia mau kuliah. Artinya dia masuk seleksi dan menyatakan ingin kuliah karena sudah diterima, tidak boleh mereka terhalang karena kondisi keuangan,” tegasnya.

Jika memang mahasiswa tersebut ternyata tidak mampu maka akan disiapkan skema beasiswa atau pembebasan maupun keringanan. Intinya, kata Bambang, mahasiswa tersebut harus bisa berkuliah.

“Karena itu untuk yang tidak mampu disiapkan beasiswa atau pembebasan, keringanan dll yang pasti anak ini harus bisa kuliah,” ungkapnya.

Dirinya menitikberatkan pada kalangan yang mampu untuk membayar UKT sesuai dengan biaya yang ditentukan pihak penyelenggara pendidikan. Bambang mengingatkan agar mereka yang mampu jangan justru berupaya agar maunya membayar rendah.

“Nah, imbauan saya justru kepada yang mampu tentunya diharapkan membayar sesuai cost sesuai dengan yang diselenggarakan oleh PT dan tentunya mereka jangan sampai membuat upaya agar membayar lebih rendah,” ujarnya.

Fakta yang Jarang Diketahui tentang Unika Atma Jaya

Dalam peta anggaran pendidikan, ada komitmen dalam UUD untuk mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar akan ditransfer ke daerah. Karena dalam sistim pendidikan nasional, yang menjadi tugas pemerintah adalah memastikan wajib belajar 12 tahun dari jenjang SD sampai SMA.

“Harus dipastikan semua orang bisa mengakses pendidikan di SMA, harus ikut pada usia sekolah dan bisa menikmati pendidikan sampai SMA,” ungkapnya.

Renovasi TK di Dusun Butuh, PNM, Jamkrindo, Askrindo, dan Bank IBK Dukung Sarana Belajar yang Nyaman Bagi Anak-Anak Desa

Di sisi lain, negara ingin adanya sumber daya manusia (SDM) tinggi sehingga dilakukan pendidikan tinggi. Prinsip pendidikan tinggi adalah siapapun yang masuk terutama PTN atau PTS terkemuka kalau sudah diterima tidak boleh gagal masuk hanya karena uang kuliah.

“Itu prinsip yang selalu diterapkan waktu saya menjadi pimpinan di universitas sampai sekarang,” tegasnya.

Buntut Mengolok-Olok Pedagang Es Teh, Ustaz Suhari Abu Fatih Pertanyaan Pendidikan Gus Miftah

Bambang membeberkan, jika berharap pemerintah memberikan subsidi sepenuhnya pada seluruh PTN dirasa berat. Karena jumlah perguruan tinggi sangat banyak sekali.

“Jadi harus dibagi ke sekian banyak PTN. Dan dana pendidikan mayoritas untuk memastikan wajib belajar 12 tahun. Ini kebanyakan penyelenggaraannya oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Tawuran antarwarga dari wilayah Kebon Singkong, Klender, dan Cipinang Jagal, Pulogadung.

Anggota Dewan Usul yang Terlibat Tawuran Dihukum Ikut Pendidikan Militer

Anggota DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo mengusulkan agar warga yang terlibat aksi tawuran baik itu antarkampung atau antarsekolah  diberi hukuman mengikuti pendidikan militer

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024