Terlalu Mahal? Komisi X Desak Kemendikbudristek Perbaiki Tata Kelola UKT demi Keadilan Pendidikan

Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Komisi X DPR RI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan manajemen pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi, khususnya terkait uang kuliah tunggal (UKT).

"Kami meminta Kemendikbudristek untuk memperbaiki pengelolaan biaya pendidikan di perguruan tinggi. Kenaikan UKT jangan sampai memberatkan mahasiswa hingga mereka tidak dapat melanjutkan kuliah," ungkap Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih seperti dilansir dari Antara, Jumat 17 Mei 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Kamis kemarin 16 Mei 2024.

Selain itu, Fikri juga mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap kebijakan pendidikan tinggi. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kualitas dan keseimbangan pendidikan perguruan tinggi tetap terjaga.

Fikri juga berharap agar pemerintah melalui Kemendikbudristek bisa meningkatkan kuota beasiswa, baik untuk mahasiswa kurang mampu maupun berprestasi. Beasiswa tersebut, katanya, dapat menjadi solusi untuk membantu mahasiswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan hanya ada penambahan kelompok UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

Aksi Demo Mahasiswa Depan DPR-RI. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menjelaskan bahwa penambahan kelompok UKT dilakukan untuk menyediakan fasilitas bagi mahasiswa dari keluarga mampu.

Jelang Fit and Proper Capim KPK, Eks Penyidik Harap DPR Tak Loloskan Figur Mirip Firli Bahuri

"Jadi, bukan menaikkan UKT, melainkan menambahkan kelompok UKT agar lebih banyak guna memberikan fasilitas kepada mahasiswa dari keluarga mampu," jelasnya.

Tjitjik menambahkan bahwa permasalahan timbul karena beberapa kampus memberikan lompatan biaya UKT yang signifikan, terutama dari golongan empat ke golongan lima, dengan kenaikan rata-rata lima hingga 10 persen.

Calon Bupati Citra Mus Optimis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas

Situasi ini menjadi polemik hingga memicu demonstrasi mahasiswa PTN di berbagai daerah.

Meskipun demikian, pemerintah telah menetapkan bahwa setiap PTN wajib menyediakan UKT golongan satu dan dua minimal sebanyak 20 persen untuk memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.

10 Capim KPK Bakal Jalani Uji Kelayakan, DPR: Kita Tinggal Minta Juga Masukan dari Masyarakat

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Ilustrasi setir mobil

Pelajaran dari Kasus Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks hingga Tewaskan Pejalan Kaki

Seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah berinisial MAT (22) menjadi sorotan usai mengendarai mobil sembari melakukan oral seks hingga menewaskan pejalan kaki.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024