Diprotes Mahasiswa Uang Kuliah Naik, Wakil Rektor USU Sebut Disetujui Pemerintah

Aksi unjuk rasa mahasiswa USU terkait kenaikan UKT.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Ratusan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar unjuk rasa, berlangsung di Biro Rektor USU, Rabu 8 Mei 2024. Massa memprotes atas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025.

Para pengunjuk rasa tersebut, mempertanyakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024. Dalam aksi ini, dilakukan dialog bersama antara pendemo dan perwakilan rektorat USU.

Wakil Rektor I USU, Dr. Edy Ikhsan, M.A, menjelaskan bahwa penyesuaian UKT dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 2 Tahun 2024. Sehingga pihak USU mengikuti perintah sesuai dengan peraturan tersebut.

Edy mengungkapkan bahwa di dalam aturan tersebut diatur besaran angka Beban Kuliah Tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri. 

"Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah," ucap Edy, dalam keterangannya, diterima VIVA Medan, Kamis 9 Mei 2024.

Gedung Universitas Sumatera Utara (USU)

Photo :
  • Dokumen USU

Atas besaran BKT dari pemerintah itulah, USU kemudian melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian. Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan kemudian menyetujuinya.

Perlu dicatat, dari 30 program studi (prodi) yang ada di USU, ada 4 (empat) prodi yang nilai BKT-nya turun dari yang diusulkan, sementara 3 (tiga) prodi mengalami penurunan usulan nilai UKT tertinggi. 

"Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa. Hal ini dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp500 ribu dan Rp1 juta per semester. Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT 3,4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa pemerintah)," ucap Edy.

Perlu diketahui juga, Edy mengatakan bahwa tidak ada kuota khusus untuk mahasiswa penerima UKT 1 sampai dengan 5, artinya tidak ada pembatasan. Besaran UKT murni didasarkan pada profil ekonomi keluarga atau wali yang membiayai mahasiswa. 

"Berdasarkan hal tersebut, maka sistem UKT USU jauh dari komersialisasi dan sifatnya berkeadilan karena tersedia besaran nilai bawah UKT dengan tata cara pengelompokkan UKT yang tidak berubah serta tanpa kuota maksimal untuk UKT 1 sampai 5," katanya.

"Sementara UKT 6,7 dan khususnya 8 mengalami kenaikan dan mahasiswa baru yang lulusan SNBP 2024, hanya berjumlah 12,08 persen yang mendapatkan UKT penuh (UKT 8). Penetapan UKT tersebut dilakukan setelah melihat latar belakang ekonomi keluarganya dan dilakukan dengan verifikasi berjenjang serta partisipatif," jelasnya kembali.

Alasan UKT Naik

Alasan pemerintah menyesuaikan BKT yang menjadi dasar penyesuaian UKT sendiri didasarkan karena saat ini USU mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini dilihat dari pengembangan kurikulum dan akreditasi program studi di USU rata-rata meraih nilai A, kini hanya 15 program studi yang masih terakreditasi B. 

Fakta yang Jarang Diketahui tentang Unika Atma Jaya

"Tiga tahun terakhir, reputasi USU di level internasional juga naik signifikan dan USU akan terus berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan fasilitas ruang belajar, laboratorium dengan semangat transformation towards the ultimate," kata Edy.

Edy mengungkapkan bahwa Rektor USU Prof. Muryanto Amin juga telah menandatangani dan mengeluarkan Peraturan Rektor (Pertor) terkait dengan perubahan UKT, bagi mahasiswa yang merasa keberatan atau ingin banding terkait besaran UKT-nya yang dirasa memberatkan. 

Terima Kunjungan Mahasiswa UI dan Sydney, BNN Beri Edukasi Penanganan Masalah Narkotika

Melalui peraturan itu, Edy mengatakan USU membuka peluang bagi mahasiswa atau orang tua untuk berkonsultasi terkait perubahan UKT dan mengangsur atau menyicil UKT. 

"USU juga menyediakan helpdesk di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1, Biro Rektor USU agar mahasiswa atau orangtua dapat berkonsultasi terkait UKT. Helpdesk ini dibuka setiap hari dan dimaksudkan agar kebijakan UKT USU transparan dan semakin berkeadilan," tuturnya.

Satgassus Polri Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi ke Mahasiswa
Ilustrasi teknologi pendidikan. (foto: dok/ugm)

Pesan Rektor Andi Adriansyah: Pendidikan Berkelanjutan Kunci Hadapi Tantangan Global

Dalam pidatonya, Rektor Universitas Mercu Buana Prof. Dr. Andi Adriansyah, M. eng, menyampaikan pesan penting kepada para wisudawan

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024