Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

Siswa SMK di Nias Selatan meninggal diduga dianiaya kepala sekolahnya
Sumber :
  • One Man Halawa/Nias Selatan

VIVA  – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menyerahkan seutuhnya, kasus yang menimpa Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, berinsial SZ (37), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya, berinsial YN (17) hingga tewas kepada Polres Nias Selatan.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis saat dikonfirmasi VIVA, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin 6 Mei 2024. Termasuk, penetapan tersangka dan penahanan terhadap SZ, Haris menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Tapi, ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, saya kira kita bersyukur. Semua menahan diri, sampai keputusan (Pengadilan). Walaupun, bersangkutan sudah tersangka dan sudah ditahan," jelas Haris.

22 Orang Diamankan, Buntut Kericuhan Warga vs Truk di Tangerang

Haris mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut, langsung menurunkan tim dari Cabang Dinas (Cabdis), untuk melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Namun, hasilnya berbeda dengan hasil penyidikan pihak kepolisian.

"Kita sebenarnya, begitu kejadian dan dapat informasi, kita langsung memerintahkan dari Cabang Dinas untuk melakukan pemeriksaan dan cek langsung dengan turun ke lapangan. 

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Walaupun berbeda, dari informasi yang kita terima. Kita bersyukur, bahwa kepolisian sudah menangani. Kita dalam posisi tidak ingin membela-bela ya, secara membabi buta," ucap Haris.

Praduga Tidak Bersalah

Haris menjunjung tinggi praduga tidak bersalah terhadap kepala sekolah tersebut, walaupun belum ada keputusan tetap dari Pengadilan dalam kasus tersebut. Namun, SZ sudah dibebastugaskan dari jabatannya.

"Tapi, tetap praduga tidak bersalah. Proses kami lakukan adalah, mengusulkan bersangkutan untuk dibebastugaskan," ucap Haris.

Haris menjelaskan untuk pergantian atau mencopot SZ secara permanen, menunggu pengajuan dari Cabdis setempat. Kemudian, Disdik Sumut akan meneruskan ke Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.

"Pergantian itu, berproses dengan cabang dinas merekomendasikan itu, lalu kita akan merekomendasikan itu, dan meminta Gubernur Sumut melalui BKD. Untuk diteruskan ke Kementerian," ujar Haris.

Haris mengungkapkan secara track record kinerja SZ, selama menjadi kepala sekolah, tidak pernah ada bermasalah. Sehingga awal mereka yakin, bahwa kasus menimpah oknum Kepsek itu, hanya sebagai bentuk pembinaan bagi siswanya. Tapi, hasil keterangannya berbeda dari pihak kepolisian.

"Setahu saya belum (ada masalah), itu dia pemeriksaan dari tim kita, seakan-akan tidak ada terjadi masalah, yang ada pembinaan. Walaupun itu, diluar kebiasaan. Menurut hemat kita kemarin, itu dilakukan untuk pembinaan, tidak menimbulkan sampai luka dan sebagainya," jelas Haris.

"Namun, itu berbeda dan alih itu, adalah kepolisian. Kita percayakan semua ini kepada pihak kepolisian," tutur Haris kembali.

Haris berharap kasus dugaan penganiyaan siswa tersebut, yang terakhir dan jangan lagi terjadi dikemudian harinya. Karena, pihak Disdik Sumut terus melakukan sosialisasi pencegahan terhadap bully, perundangan dan kekerasan di sekolah.

"Kita harapkan dan sosialisasi kita, terus agar bully, perundangan dan kekerasan jangan sampai terjadi, sekarang kita hilangkan di sekolah bully, perundangan dan kekerasan. Kita harapkan semua menjadi teladan, guru menjadi teladan, memang penting bentuk karakter, soft skill, ini sudah kita coba. Supaya kita dapat melibatkan semua menjadi lebih baik lagi di sekolah," kata Haris.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan (Nisel) resmi menahan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, berinsial SZ atas kasus dugaan penganiayaan siswanya, berinsial YN hingga tewas.

"Iya benar, sudah kita tahan, sejak tanggal 26 April 2024," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nisel, AKP. Freddy Siagian saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 2 Mei 2024.

Sebelumnya, SZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, melalui gelar perkara yang digelar penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan pada 23 April 2024.

Freddy menjelaskan kronologi kejadian dugaan penganiayaan tersebut, berawal Sabtu pagi, 16 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. SZ memanggil YN bersama 6 siswa lainnya, terkait dengan proses magang dilakukan para siswa tersebut, tidak maksimal.

"Korban bersama dengan 6 siswa lainnya di bariskan oleh Kepala Sekolah dan korban di pukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali," ucap Freddy.

Kemudian pukul 18.00 WIB, korban melaporkan kepalanya sakit kepada ibunya dan diberikan obat sakit kepala."Pada Rabu 27 maret 2024, korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah," jelas Freddy.

Pada Jumat 29 Maret 2024, YN mengeluhkan sakit dibagian kepalanya dan semakin parah disertai demam tinggi. Freddy mengungkapkan ibu korban curiga dan mencari tahu apa penyebab dari penyakit dialami anaknya tersebut.

"Kemudian, keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban," jelas Freddy.

Pada Selasa, 9 April 2024, korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen, Kota Gunung Sitoli untuk melakukan rontgen dan dirawat inap selama 1 hari. Kemudian, Kamis 11 April 2024, keluarga korban mendatangi Markas Polres Nisel dan membuat laporan secara resmi.

YN menghembuskan nafas terakhir, di RS Thomsen, Kota Gunungsitoli, Senin petang, 15 April 2024, sekira pukul 18.30 WIB. Polres Nisel melakukan penyelidikan hingga menetapkan SZ sebagai tersangka saat ini.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Ilustrasi kejaksaan.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang menjerat mantan notaris asal Suraba

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024