Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso menegaskan, Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang “menghapus” kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia di masa depan dan menghilangkan identitas serta karakter bangsa.

Siapkan Generasi Adaptif dan Kreatif, Menag akan Kembangkan Gerakan Kepramukaan Madrasah

“Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan tersistematis. Dalam pembahasan dengan para pimpinan Kwarda seluruh Indonesia dan juga Kwarnas semuanya melihat hal yang sama,” kata Budi Waseso usai membuka Rakernas Pramuka 2024 di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Kamis 25 April 2024.

Dalam rakernas yang diikuti pimpinan 34 Kwarda pramuka seluruh provinsi di Indonesia, Budi Waseso mengemukakan, semua pimpinan secara aklamasi menolak Permendikbud N0.12 Tahun 2024 dan menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek segera mencabut peraturan menteri itu. Surat pernyataan bersama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.

Upaya Hapus Stigma HIV dan AIDS, Bersama Gaungkan Campaign #ForABetterWorld #NoStigma

“Keberadaan Permendikbud itu justru tidak relevan dengan perkembangan jaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral, nilai-nilai budaya, menurunya kedisiplinan, hingga lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air. Menurut saya kegiatan pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.

Mantan Dirut BULOG itu pun melanjutkan, di sekolah-sekolah kini banyak terjadi praktek bullying, kasus narkoba, pornografi, dan tawuran sehingga pendidikan dan pelatihan maupun pembentukan sikap dan perilaku yang ada di pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada peserta didik di sekolah agar tidak terseret dan terjerumus kegiatan negative.

Serangan Udara Israel di Lebanon Tewaskan 12 Paramedis, 3 Anggota Pramuka, dan Warga Sipil 

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI Purn. Bachtiar Utomo mengatakan bahwa situasi tersebut dapat disamakan dengan Proxy war, yaitu suatu situasi dimana terjadi aktor-aktor tertentu yang upaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

Kwarnas Pramuka.

Photo :
  • istimewa

“Dalam persepktif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnyak Peremendikbud nomor 12 tahun 2024 harus direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar yang pernah menjabat Pangdam Wirabuana.

Pernyatan Sikap Pramuka

Dalam rakernas yang berlangsung tanggal 24–26 April di markas Pramuka di taman Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur, sebanyak 34 kwarda dari seluruh provinsi Indonesia bersama-sama menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Adapun pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting.

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso (kanan).

Photo :
  • istimewa

Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan SDM menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, pimpinan Kwarnas dan bersama ketua Kwarda se-Indonesia mengusulkan kepada Mendikbudristek untuk merevisi peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagaimana diatur sebelumnya pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang menjadikan kegiatan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah.

Budi Waseso mengatakan bahwa Permedikbud No.12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara. Bukan hanya pramuka saja karena pendidikan karakter bangsa generasi muda termasuk pembentukan integritas untuk generasi bangsa dalam mewujudkan visi “Indonesia Emas” tahun 2045.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya