Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Ilustrasi mobil polisi.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat individu yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMPN 55 Barombong yang dikenal dengan inisial MFP (14). Penangkapan dilakukan di Jalan Taman Saul Tanah, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aksi Pengendara Motor yang Tunjukkan Kemaluannya ke Pengendara Lain Berakhir di Bali Jeruji

"Keempat pelaku adalah anak di bawah umur dan telah diamankan di rumah masing-masing," ungkap Komisaris Polisi Devi Sudjana, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, seperti dilansir Antara, Kamis 25 April 2024.

Kronologi kejadian berawal saat korban pulang dari sekolah pada hari Senin 22 April 2024, ketika tiba-tiba dihadang oleh enam pelaku. Mereka langsung melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dan memukul.

Polisi Buka Suara Soal Perusahaan Animasi di Jakpus Diduga Eksploitasi Karyawan

Melalui hasil interogasi, keempat pelaku mengakui perbuatannya dalam menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul. Bukti dari tindakan tersebut didukung oleh rekaman CCTV dari warga di lokasi kejadian.

Rekaman CCTV tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti, bersama dengan seragam yang dikenakan oleh korban. Kasus ini kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.

Kemensos Bantu Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Jakarta

Tangkapan layar video viral remaja aniaya pelajar SMP di Makassar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Inspektur Polisi Dua Rahmatia, Kepala Sub-Unit 1 Lidik IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, menjelaskan bahwa keempat pelaku telah berada di Polrestabes Makassar dan sedang menjalani proses pemeriksaan khusus untuk anak yang terlibat dengan hukum.

Dari keempat pelaku, tiga di antaranya adalah pelajar sementara satu lainnya tidak bersekolah. Mereka memiliki inisial masing-masing, yaitu SW (17), RN (15), FT (14), dan RZ (14).

Motif dari perbuatan ini adalah balas dendam karena salah satu pelaku diduga sering menjadi korban penindasan oleh korban, yang kemudian dilaporkan kepada teman-temannya. Mereka membentuk kelompok dan merencanakan balas dendam, yang kemudian dilaksanakan.

Meskipun demikian, kondisi korban saat ini telah memberikan keterangan dan mampu melakukan aktivitasnya seperti biasa. Namun, hasil visum dari rumah sakit masih belum diterima oleh pihak kepolisian.

Rahmatia menekankan bahwa meskipun para pelaku masih di bawah umur, mereka akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak yang terlibat dengan hukum. Proses hukum yang berlaku akan tetap ditegakkan, namun akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

"Kita akan menunggu hasilnya karena mereka akan mendapatkan pendamping dari Badan Pembinaan Sosial Anak (Bapas), yang mana kita akan mengajukan restoratif justice untuk mereka," tambahnya.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

CCTV pelajar SMP dianiaya sesama pelajar di Makassar.

Photo :
  • X | Heraloebss
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya