Dituding Plagiat, Prof Kumba Digdowiseiso: Itu Tidak Benar, Siap Ikuti Pemeriksaan!
- Istimewa
Jakarta – Guru besar Universitas Nasional (Unas), Profesor Kumba Digdowiseiso meminta semua pihak untuk bersikap objektif terkait dirinya.
Kumba menyatakan, tuduhan terhadap dirinya terkait dugaan plagiat jurnal ilmiah, adalah tidak benar. Untuk itu, dia siap mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Pencari Fakta yang telah dibentuk oleh Unas.
Kuasa Hukum Kumba, Ahmad Sobari menyatakan salah satu tuduhan tidak benar yang ditujukan kepada Kumba Digdowiseiso adalah penggunaan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar atau profesor.
“Proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso dimulai dari tahun 2021. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” kata Sobari kepada wartawan di Jakarta, Minggu 21 April 2024.
Dengan demikian, lanjut Sobari, tuduhan proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 adalah tidak benar.
Selain itu, dalam 160 naskah artikel tersebut nama Kumba 98% berperan sebagai penulis pendamping dan hanya 2% nama Kumba menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama.
Menurut Kumba, publikasi naskah artikel tersebut berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi (Lamemba) terhadap mahasiswa dan dosen di 6 Program Studi pada tahun 2024.
Jadi, masuknya nama Kumba Digdowiseiso sebagai penulis pendamping dalam naskah artikel tersebut, merupakan bentuk hasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen.
Hal ini, lanjut dia, dilakukan karena adanya keterbatasan baik SDM, jejaring atau bahasa.
"Kumba Digdowiseiso merasa bertanggungjawab untuk membantu para dosen dengan cara menjadi pendamping publikasi. Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung kepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi," ucap Sobari.
"Sebagai seorang Guru Besar, ada fungsi detasering yang harus dijalankan. Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentuk pencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman Operasional PAK Dikti," lanjut Sobari mengutip pernyataan Kumba.