Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Kementerian Agama Luncurkan Program Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren
Sumber :
  • Kemenag RI

JAKARTA – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun anggaran 2024 memulai program pendidikan keagamaan Islam dan bantuan pesantren.

Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI pada Jumat, 19 April 2024, pendaftaran untuk sepuluh pilihan program bantuan dibuka dari tanggal 18 April hingga tanggal 18 Mei 2024. Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka dan atau Simba. 

Kemenag menegaskan bahwa bantuan tidak dipungut biaya. Kemenag mengimbau masyarakat untuk menghindari penipuan dengan mengatasnamakan Kementerian Agama.

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

Segala informasi yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan hanya dikirim melalui tanda tangan elektronik, yang dapat divalidasi dengan mengikuti token surat atau keterangan di bagian bawah surat. Selain itu, informasi yang dikirim melalui Akun SIMBA masing-masing juga dikirim melalui tata persuratan resmi.

Berikut daftar Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024:

38 Ribu Anak Putus Sekolah, Program Bantuan Seragam Ini Jadi Harapan Baru

1. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren

2. Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren

3. Bantuan Rehab Asrama Pesantren

4. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

5. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

6. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

7. Bantuan Operasional Pendidikan MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah)

8. Bantuan Operasional Pendidikan LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an)

9.  Bantuan Operasional Pendidikan PDF (Pendidikan Diniyah Formal)

10. Bantuan Operasional Pendidikan SPM (Satuan Pendidikan Muamalah)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya