Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Karena Dianiaya Kepala Sekolah, Ini Kata Disdik Sumut
- One Man Halawa/Nias Selatan
Nias Selatan – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara melakukan investigasi terkait dengan siswa SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, berinsial YN (17) yang diduga tewas usai dianiaya Kepala Sekolahnya, berinsial SZ (40).
Disdik Sumut memerintahkan Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah 14 melakukan investigasi dan turun sekolah tersebut, meminta keterangan saksi-saksi dan termasuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap SZ.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumut, Suhendri mengungkapkan bahwa pihaknya, menerima laporan tersebut, pada Selasa 16 April 2024. Kemudian, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi.
"Posisinya, kita mendapatkan informasinya kemarin itu kejadiannya. Jadi, dari informasi itu kita coba minta Cabang Dinas untuk melakukan investigasi dan terakhir mereka datang ke sekolah untuk cek Informasi itu," kata Suhendri saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 18 April 2024.
Suhendri mengungkapkan berdasarkan keterangan sementara diperolehnya, peristiwa itu terjadi di sekolah. Ketika SZ memanggil YN bersama 6 siswa lainnya. Kepala Sekolah memberikan teguran terhadap korban dan rekannya itu, karena tidak menjalankan praktik kerja atau magang dengan baik.
"Ada beberapa orang anak lah, dalam tanda petik mendapatkan teguran. Sanksi dari Kepala Sekolah karena tidak melaksanakan praktik kerja secara baik. Salah satunya, di praktik oleh teman siswa itu, mendiang ini," jelas Suhendri.
Suhendri berdasarkan informasi diperoleh diterimanya, membantah saat pemanggilan YN bersama rekannya, terjadi kontak fisik atau penganiayaan, hanya dihukum mengepalkan tangan.
"Ada kepalan tangan, kalau kita mengepal dekat jari kelingking, bagian lembut itu lah. Kemudian, bagian lembut itu, diletakkan di bagian jidad. Menurut 6 anak-anak ini, kawannya itu, tak kuat dan kami ketawa-ketawa," kata Suhendri.
Suhendri mengatakan bahwa setelah mendapatkan teguran itu, kondisi 6 rekan YN dalam sehat-sehat saja dan melakukan aktivitas belajar dan mengajar seperti biasa.
"Setelah di-crosscheck, kami sehat dan tidak ada masalah. Kemudian, posisi anak itu sama anak itu tidak ada masalah. Setelah itu anak itu tidak masuk, beberapa hari. Bukan sakit, tapi berada di sekolah. Jadi, ada berita yang miss, seolah-olah, berita terbangun. Ada hukuman dan anak itu sakit lalu meninggal," ujar Suhendri.
"Ada jeda waktu, tidak ditelusuri, karena anak-anak yang lain sehat itu. Makanya, saya minta kepada rekan-rekan Cabdis, minta rekam medis, dia bisa meninggal dunia. Itu tadi saya telpon, teman-teman Cabdis belum bisa mendapatkannya dari rumah sakit," kata Suhendri kembali.
Suhendri mengungkapkan pasca hari itu, YN tidak masuk sekolah selama dua hari. Berdasarkan keterangan temannya, ia bolos sekolah dan pergi ke Bukit Megalit, di Kabupaten Nias Selatan.
"Di masa jeda itu, anak-anak itu sehat. Kemudian, menurut keterangan, anaknya (korban) malah tidak masuk, pergi ke Bukit Megalit dua hari di sana. Lalu sakit, jangan-jangan dugaan ya, penyebabnya bukan tanggal 16 Maret 2024 itu. Lebih masa jeda itu," ujar Suhendri.
Suhendri mengungkapkan untuk SZ sedang dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh tim investigasi, hari ini. Namun, Kepala sekolah belum di-nonjob-kan, masih menjunjung praduga tidak bersalah.
"Ada aduan ke pihak kepolisian, kita patuhi itu. Tapi, sebelum ada penetapan (jadi tersangka) kita lakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Sekarang ini, praduga tidak bersalah terlebih dahulu," jelas Suhendri.
"Terkait apa yang dilakukan kepala sekolah, berupa bentuk dari kekerasan terhadap siswa. Kita akan tegakkan aturan. Meski mohon maaf, menyebabkan cedera hingga meninggal dunia. Kami harus mengecek kebenarannya," ujar Suhendri.
Suhendri membantah informasi berkembang, bahwa Kepala Sekolah tersebut, menjemur korban bersama 6 rekannya. Tapi, begitu semuanya akan ditelusuri secara fakta-fakta yang ada.
"Tim sedang mengecek bagian dari ada kekerasan atau tidak, itu masih kita telusuri. Berita yang beredar, ada dijemur, dan lainnya. Kami tidak ada dijemur. Kontak fisik tidak ada. Beritanya, dari mana. Jangan dibesar-besarkan, hiperbola. Kalau hiperbola mencederai sistem pendidikan di Sumut dengan kondisi, kami tidak mau. Jangan sampai satu masalah, membuat suatu tatanan yang sudah baik menjadi gonjang-ganjing," katanya.
Dalam kasus ini, Suhendri mengatakan pihak sudah dengan Polres Nias Selatan. Kemudian, tim investigasi tersebut, akan membuat laporan secara tertulis ke Disdik Sumut hasil investigasi dilakukan Cabdis Wilayah 14.
"Saat ini, Kepala Sekolah tengah dimintai keterangan orang Cabdis. Jadi, menunggu keterangan resmi dari Cabdis mendalam, Kordinasi hingga membuat laporan secara tertulis kepada kami," kata Suhendri.
Suhendri menambahkan Disdik Sumut, sebelumnya sudah melakukan upaya-upaya terkait dengan pencegahan dengan kekerasan di satu pendidikan atau di sekolah. Termasuk, membangun komitmen untuk sekolah-sekolah, lakukan pencegahan dan penanganan terhadap setiap tindakan kekerasan di sekolah.
"Lakukan pencegahan kekerasan siswa ke siswa, guru ke siswa dan lainnya. Itu sudah kita lakukan, dengan kejadian kita akan melakukan pengetatan," tutur Suhendri.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing mengungkapkan pihaknya, tengah melakukan penyelidikan kasus kematian YN, berdasarkan laporan disampaikan pihak keluarga korban ke Markas Polres Nias Selatan, Kamis 11 April 2024.
"Munculnya praduga dan kecurigaan dari pihak keluarga atas meninggalnya YN. Kami dari Polres Nias Selatan, akan melakukan proses hukum dan akan bekerja kerja keras dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan atas meninggalnya YN," sebut Dian saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 17 April 2024.
Dian menjelaskan kasus ini, berawal Sabtu pagi, 23 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB. Di mana, korban bersama 6 siswa lainnya, dipanggil Kepala Sekolah dan diduga dihukum di salah satu ruangan kelas SMKN 1 Siduaori.
Mereka dipanggil oleh SZ diduga dipicu saat magang di Kantor Camat tidak jauh dari sekolah tersebut, korban bersama rekannya, menolak apa yang diperintahkan Sekretaris Camat dan melaporkan hal itu, kepada SZ. Selanjutnya, kepala sekolah memanggil mereka dan menghukumnya.
Saat diberi hukum tersebut, diduga SZ melakukan penganiayaan terhadap korban di bagian kepala. Setelah itu, YN pulang ke rumah mengeluhkan sakit dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Dian mengatakan pada 27 Maret 2024, YN dibawa berobat dan menjalani perawatan di RS Thomsen Gunungsitoli. Selama dalam perawatan, kondisi korban terus menurun.
"YN telah meninggal dunia pada Senin pagi, 15 April 2024 sekira pukul 18.30 di Rumah Sakit Thomsen Gunungsitoli," jelas Dian.
Selanjutnya, jasad YN dibawa ke rumah orang tuanya di Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan. Personil Polres Nias Selatan, Polsek Lahusa, anggota DPRD Nias Selatan dan tokoh masyarakat datang ke rumah duka untuk melayat.
Atas kasus ini, Dian mewakili Polres Nias Selatan mengimbau kepada keluarga YN, bahwa tindakan proses hukum sedang dilakukan oleh Pihak Polres Nias Selatan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Harapan kami supaya pihak keluarga tetap menjaga situasi kamtibmas dan mari kita bersabar terhadap proses yang sedang dilakukan oleh pihak Polres Nias Selatan," kata Dian.
Dian mengungkapkan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan menyarankan untuk dilakukan otopsi terhadap jasad YN dan disetujui oleh pihak keluarga.
"Bahwa pihak keluarga YN sepakat dan setuju untuk melakukan proses otopsi terhadap jasad YN, untuk keperluan proses Penyelidikan dan Penyidikan lanjut. Jasad YN, dibawa ke Rumah Sakit Thomsen Gunungsitoli untuk dilakukan proses otopsi," kata Dian.