Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan PPDB

Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD
Sumber :
  • Antara

VIVA – Seluruh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah Kotawaringin Timur dilarang memungut biaya apapun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan kelulusan peserta didik. Larangan ini diungkapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah

“Sekolah dilarang melakukan pungutan selama masa PPDB dan kelulusan peserta didik dengan alasan apapun. Contohnya, penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah dilansir Antara, Senin 15 April 2024.

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Disdik Kotim Nomor 421.1/1523/SET/2024 yang ditujukan kepada Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se- Kotim. Surat ini disampaikan kepada masing-masing satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

Catat! Ini Tanggal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2024

SE tersebut dibuat dalam rangka menyambut penyelenggaraan kegiatan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dan persiapan kelulusan siswa kelas VI dan IX Tahun Ajaran 2023/2024.

Isi SE tersebut antara lain menginstruksikan satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mempedomani SE Kepala Disdik Kotim Nomor 421.5/1356/SET/III/2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025.

Gibran: Saya Sampaikan ke Menteri Pendidikan Zonasi Harus Dihilangkan

Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah sehingga dilarang keras melakukan pungutan selama masa penerimaan peserta didik baru.

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat dilarang untuk menahan maupun meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor. 010/H/EP/2024 tentang pedoman pengelolaan blangko ijazah

Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM dilarang melakukan pungutan atau sumbangan untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan kepada siswa serta melarang penggunaan istilah wisuda.

“Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sehubungan dengan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, seluruh satuan pendidikan diminta segera menyusun Panitia PPDB. Pelaksanaan rangkaian PPDB diimbau agar seluruh tahapan dan rangkaiannya menggunakan media online atau daring seperti website, WhatsApp dan lainnya.

Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) Nomor 1 tahun 2021 dan nomor 48 tahun 2023, serta peraturan turunannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya