Mengapa Tidak Boleh Membayar Zakat Fitrah Saat Telah Memasuki Idul Fitri?

Ilustrasi zakat fitrah
Sumber :
  • envato.com by picturepartners

Jakarta – Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan Idul Fitri, yang merupakan hari kemenangan setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadan. Salah satu tradisi yang dianjurkan dalam menyambut Idul Fitri adalah pembayaran zakat fitrah, yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.

Namun, ada suatu kebiasaan yang sebaiknya dihindari, yaitu membayar zakat fitrah setelah telah memasuki hari Idul Fitri. Mengapa hal ini tidak dianjurkan? Berikut penjelasannya

Kewajiban yang Tertunda Menimbulkan Risiko Maksiat

Ilustrasi Zakat Fitrah

Photo :
  • Pixabay

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Idul Fitri dapat menimbulkan risiko terjadinya maksiat. Mengapa demikian? Karena zakat fitrah adalah kewajiban yang seharusnya dilakukan sebelum salat Idul Fitri.

Menunda kewajiban ini bisa memunculkan niat buruk, seperti penundaan yang disengaja atau lupa akan kewajiban tersebut. Sikap menunda-nunda kewajiban agama dapat membuka pintu bagi perilaku yang tidak diinginkan.

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Menurut pendapat ulama Malikiyah, Hambaliyah dan Syafi’iyah, batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri tepat 1 Syawal. Jadi, menurut jumhur (mayoritas), hukum zakat fitrah setelah shalat ied tetap sah hingga datangnya waktu magrib di hari Idul Fitri tepat pada tanggal 1 Syawal.

Sedangkan menurut ulama madzhab Hambali dan Syafi’i, hukumnya adalah makruh mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat ied. Zakat fitrah ini juga merupakan kewajiban sehingga meskipun pembayarannya terlambat sampai shalat Id selesai, sebagai umat muslim tetap wajib mengeluarkan zakat

Kemenag Serahkan SK Izin Operasional Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

Ibnu Abbas meriwayatkan: “Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah satu shadaqah, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksananya sholat hari raya hukumnya makruh (tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya (qadha).”

Mengganggu Kesejahteraan yang Dijanjikan oleh Zakat Fitrah

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kemenag Buat Kampung Zakat hingga Kota Wakaf

Zakat fitrah memiliki tujuan mulia untuk membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Menunda pembayaran zakat fitrah dapat mengganggu kesejahteraan yang dijanjikan oleh zakat tersebut. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah mungkin membutuhkan bantuan tersebut untuk mempersiapkan diri menjelang hari raya. Dengan menunda pembayaran, mereka bisa saja mengalami kesulitan yang tidak perlu.

Mengubah Sunnah Nabi

Kemenag: Seharusnya Tak Ada Orang Miskin di Indonesia kalau Semua Berzakat dengan Baik

Pembayaran zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri adalah sebuah sunnah yang telah diamalkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Dalam Islam, mengikuti teladan Nabi adalah bagian penting dari ibadah. Dengan menunda pembayaran zakat fitrah, kita memutus tradisi sunnah Nabi dan cenderung kepada cara yang tidak diajarkan oleh beliau.

Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menjaga Kehormatan dan Kesopanan

Sebagai umat Islam, menjaga kesejahteraan dan kesopanan adalah hal yang penting. Membayar zakat fitrah tepat waktu adalah salah satu cara untuk menunjukkan rasa hormat dan kesopanan terhadap agama dan sesama Muslim. Melakukan kewajiban dengan tepat waktu adalah tanda kesungguhan dan kepatuhan terhadap perintah Allah SWT.

Dalam Islam, kewajiban harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama dan tata cara yang benar. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum masuk waktu salat Idul Fitri. Dengan demikian, kita dapat menunaikan kewajiban agama dengan benar dan memberikan manfaat yang optimal bagi mereka yang berhak menerimanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya