Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa, Apakah Boleh?
- instagram.com/dentist_kush
VIVA – Banyak umat Islam bertanya tentang hukum sikat gigi saat mereka berpuasa selama bulan Ramadhan karena khawatir puasa akan menjadi tidak sah. Seorang muslim wajib berpuasa selama bulan Ramadhan, kecuali orang yang uzur, mereka harus membayar puasa tambahan pada bulan berikutnya.
Umat Islam dianjurkan untuk tetap bersih saat berpuasa Ramadhan. Apakah sikat gigi digunakan saat puasa membuat puasa batal?
Dilansir dari PPPA Daarul Qur’an pada Sabtu 30 Maret 2024, Islam sangat memperhatikan kebersihan umatnya. Tubuh seorang muslim sejatinya adalah amanah dari Allah yang harus dijaga dengan baik. Oleh sebab itu, sudah seharusnya umat Islam menjaga kebersihan badan.
Dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Allah itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.” (HR. Tirmizi).
Menurut para ulama terdahulu, menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, dengan catatan bahwa tidak ada pasta atau bahan lain yang masuk ke tubuh melalui mulut saat menyikat gigi.
Hukum sikat gigi saat berpuasa sebelum waktu Dzuhur adalah makruh, yang berarti bahwa melakukannya tidak berdosa, tetapi meninggalkannya lebih baik.
Melansir laman Rumaysho, Imam Nawawi rahimahullah pernah membahas tentang hal ini. Menurutnya, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222).
Selain itu, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah juga mengatakan bahwa "membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).
Sementara itu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, memberikan saran. “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262).
Waktu sikat gigi saat puasa yang terbaik adalah sebelum masuk waktu Dzuhur. Jika melakukannya setelah waktu Dzuhur maka hukumnya adalah makruh.
Seorang muslim harus menentukan waktu yang tepat untuk sikat gigi saat berpuasa agar tidak mengganggu puasa Ramadhan.