Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa, Apakah Boleh?

Ilustrasi sikat dengan pasta gigi arang
Sumber :
  • instagram.com/dentist_kush

VIVA – Banyak umat Islam bertanya tentang hukum sikat gigi saat mereka berpuasa selama bulan Ramadhan karena khawatir puasa akan menjadi tidak sah. Seorang muslim wajib berpuasa selama bulan Ramadhan, kecuali orang yang uzur, mereka harus membayar puasa tambahan pada bulan berikutnya.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

Umat Islam dianjurkan untuk tetap bersih saat berpuasa Ramadhan. Apakah sikat gigi digunakan saat puasa membuat puasa batal? 

Ilustrasi sikat gigi.

Photo :
  • Pixabay
Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Korban Makelar Kasus Mardani Maming

Dilansir dari PPPA Daarul Qur’an pada Sabtu 30 Maret 2024, Islam sangat memperhatikan kebersihan umatnya. Tubuh seorang muslim sejatinya adalah amanah dari Allah yang harus dijaga dengan baik. Oleh sebab itu, sudah seharusnya umat Islam menjaga kebersihan badan.

Dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Allah itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.” (HR. Tirmizi).

Fakultas Hukum Undip Kaji Kasus Mardani H Maming dan Minta Segera Dibebaskan

Menurut para ulama terdahulu, menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, dengan catatan bahwa tidak ada pasta atau bahan lain yang masuk ke tubuh melalui mulut saat menyikat gigi.

Hukum sikat gigi saat berpuasa sebelum waktu Dzuhur adalah makruh, yang berarti bahwa melakukannya tidak berdosa, tetapi meninggalkannya lebih baik.

Melansir laman Rumaysho, Imam Nawawi rahimahullah pernah membahas tentang hal ini. Menurutnya, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222).

Selain itu, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah juga mengatakan bahwa "membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Sementara itu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, memberikan saran. “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262).

Ilustrasi anak menyikat gigi.

Photo :
  • Freepik/mdjaff

Waktu sikat gigi saat puasa yang terbaik adalah sebelum masuk waktu Dzuhur. Jika melakukannya setelah waktu Dzuhur maka hukumnya adalah makruh.

Seorang muslim harus menentukan waktu yang tepat untuk sikat gigi saat berpuasa agar tidak mengganggu puasa Ramadhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya