Siapa Sahabat Nabi yang Pingsan Saat Pertama Kali Puasa Ramadhan? Ini Kisahnya

Ilustrasi Nabi Khidir
Sumber :
  • Bukukita.com

Jakarta – Bulan Ramadhan merupakan masa yang sangat dinantikan oleh umat Islam karena di dalamnya terjadi turunnya berkah Allah yang melimpah, serta pintu-pintu ampunan Allah terbuka lebar.

Duh, Konsumsi Protein Masyarakat Indonesia Jauh di Bawah Negara ASEAN

Bagi umat Islam, berpuasa di bulan Ramadhan diwajibkan, sebagaimana yang disampaikan dalam firman Allah, "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al-Baqarah ayat 183).

Pada masa Rasulullah saw, ketika perintah untuk berpuasa pertama kali diberikan, para sahabat masih belum mengerti dengan jelas batasan-batasannya. Sehingga ada cerita salah satu sahabat Nabi yang pingsan saat mencoba berpuasa untuk pertama kalinya.

Masakan Keasinan? Tenang, Ini Trik Mudah Mengatasinya dengan 1 Bahan Simpel!

Ilustrasi makanan/ buka puasa/ batalkan puasa.

Photo :
  • Freepik/rawpixel.com

Salah satu sahabat Nabi yang mengalami kejadian tersebut adalah Qais bin Shirmah, seorang dari kalangan Anshar. Ceritanya, Qais mengalami pingsan pada pagi hari karena berpuasa tanpa makan sahur sebelumnya.

3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah

Pada saat itu, para sahabat Nabi percaya bahwa makan, minum, dan hubungan suami-istri pada malam hari di bulan Ramadhan hanya diizinkan sebelum tidur. Namun, Qais, yang sangat lelah karena bekerja keras sepanjang siang hari, tidur dengan sangat nyenyak saat waktu berbuka tiba.

Dalam buku 'Teladan Indah Rasulullah dalam Ibadah: 1000 Kisah Penuntun Shalat, Puasa, Zakat, dan Haji' yang ditulis oleh Ahmad Rofia Usmani, terdapat sebuah kisah yang menggambarkan awal-awal perintah berpuasa Ramadan di zaman Rasulullah.

Ketika perintah untuk berpuasa Ramadan baru saja diberikan, batasan mengenai makanan dan minuman selama bulan suci tersebut belum jelas.

Para sahabat Rasulullah pada saat itu masih belum terbiasa dengan jadwal makan sahur dan berbuka yang teratur. Sebagai hasilnya, beberapa sahabat berpuasa namun tertidur sebelum berbuka atau tidak lama setelah berbuka.

Akibatnya, beberapa dari mereka tidak sempat makan sepanjang malam, bahkan ada yang tidak sahur sama sekali dan baru makan lagi pada petang hari berikutnya. Hal ini terjadi pada saat suhu udara di Madinah sangatlah panas karena puasa dilaksanakan pada sekitar bulan April.

Pada suatu hari, Qais bin Shirmah Al-Anshari, ketika waktunya berbuka tiba, pulang ke rumah dan bertanya kepada istrinya, "Apakah kita memiliki makanan?"

Ilustrasi minuman berbuka puasa.

Photo :
  • Pexels/lissa Fotios

"Maafkan aku, Suamiku. Hari ini kita tak punya makanan apapun. Tunggulah sebentar, aku akan mencarikan makanan untukmu," jawab istrinya.

Istrinya lantas meninggalkan rumah untuk mencari makanan, sedangkan Qais bin Shirmah, yang seharian bekerja berat, segera tertidur pulas. Ketika istrinya datang dengan membawakan makanan dan melihat suaminya tidur sangat pulas, dia tidak membangunkan suaminya dan hanya bergumam, "Kasihan engkau, Suamiku!

Karena sudah tertidur, maka sejak saat itu pula ia tidak boleh makan dan melanjutkan puasanya sampai matahari kembali terbenam pada keesokan harinya. Sehingga hari itu Qais tetap berpuasa dan melanjutkan pekerjaanya. Namun tiba- tiba di pertengahan hari, Qais bin Shirmah jatuh pingsan, karena kelelahan dan belum makan.

Kejadian yang menimpa Qais tersebut kemudian dilaporkan kepada Rasulullah Saw. Tidak lama kemudian, turun surat Albaqaroh ayat 187, berbunyi:

Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak bisa menahan nafsu kalian. Karena itu, Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian. Dan, makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam, (tetapi) janganlah kalian campuri mereka sementara kalian sedang beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, karena itu janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS AI-Baqarah ayat 187).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya