Ngeri, Ini Hukum dan Balasan di Akhirat Bagi Orang yang Batalkan Puasa Secara Sengaja
- pixabay/ Serdar_A
JAKARTA – Dalam Islam, sengaja membatalkan puasa dianggap sebagai perbuatan terlarang dan merupakan salah satu dosa besar yang harus dihindari oleh umat Muslim.
Puasa dianggap sebagai kewajiban selama bulan Ramadan sebagai wujud ibadah kepada Allah. Melanggar puasa dengan sengaja dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap perintah Allah, dan umat Muslim dilarang keras untuk melakukan tindakan tersebut.
Selain aspek moral dan spiritual, konsekuensi dari membatalkan puasa secara sengaja dalam Islam juga melibatkan sanksi berupa denda bagi pelanggar. Hal ini dilakukan untuk menegakkan hukum agama dan sebagai peringatan bagi umat Muslim agar mematuhi kewajiban puasa dengan sungguh-sungguh.
Meskipun ada pengecualian untuk beberapa golongan seperti musafir, orang sakit, wanita hamil, dan lainnya yang diizinkan untuk membatalkan puasa, tetapi hal ini harus disertai dengan alasan yang sah.
Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang hukum membatalkan puasa secara sengaja memerlukan kesadaran akan ajaran Islam serta pemahaman terhadap situasi yang dapat membenarkan tindakan tersebut.
Hukum membatalkan puasa dengan sengaja dalam Islam memiliki dasar aturan yang tegas dan ditegaskan dalam berbagai sumber ajaran agama. Menurut penjelasan yang diambil dari buku berjudul "Ilmu Fikih" karya Sudarto (2018:63), beberapa perbuatan yang dianggap membatalkan puasa secara sengaja antara lain adalah melakukan hubungan intim (jima atau bersetubuh), muntah dengan sengaja, menstruasi (haid) atau nifas, pembekaman (dibekam), serta makan dan minum secara sengaja selama waktu berpuasa.
Salah satu faktor yang secara khusus dibahas dalam buku tersebut adalah muntah dengan sengaja. Hadis shahih yang dikutip dalam buku menjelaskan bahwa jika seseorang muntah secara tidak sengaja ketika sedang berpuasa, maka tidak ada kewajiban qadha' (mengganti puasa).
Namun, apabila seseorang sengaja muntah, maka wajib baginya membayar qadha' sebagai ganti puasa yang dibatalkannya (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720).
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa muntah yang disengaja, bersama dengan makan dan minum secara sengaja, merupakan faktor-faktor yang dapat menyebabkan batalnya puasa secara sengaja.
Menariknya, dalam buku lain yang berjudul "Pengantar Filsafat Hukum Islam" karya Dr. Busyro, M.Ag. (2020:276), diungkapkan bahwa setiap perbuatan yang sengaja membatalkan puasa, seperti makan dan minum, akan dikenakan hukuman kifarat.
Balasan di Akhirat
Dalam konteks ajaran Islam, membatalkan puasa secara sengaja merupakan suatu tindakan yang sangat dilarang dan menghadapi konsekuensi serius di akhirat.
Sebagaimana dilaporkan oleh NU Online, ada ancaman dan siksaan yang menanti bagi orang yang nekat membatalkan puasa dengan sengaja di dunia. An-Nasa'i meriwayatkan sebuah hadits yang menggambarkan azab yang mengerikan bagi pelaku tindakan tersebut.
Hadits tersebut mengutip peristiwa di mana Rasulullah SAW bermimpi bahwa dua malaikat datang kepadanya dan membawa pundaknya.
Mereka kemudian membawanya ke suatu tempat di mana Rasulullah mendapati sekelompok orang yang digantung dengan tubuh mereka, mulut mereka terbelah dan mengeluarkan darah. Ketika Rasulullah bertanya tentang identitas mereka, malaikat menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang membatalkan puasa mereka sebelum waktunya.
Hadits ini memberikan gambaran yang menakutkan tentang azab yang menanti bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja. Mereka akan mengalami siksaan yang sangat pedih di akhirat, dengan tubuh mereka digantung dan mulut mereka terbelah, mengeluarkan darah sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran serius terhadap perintah Allah.
Artinya: Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa,'" (HR An-Nasa'i).
Dengan demikian, hadits ini menjadi peringatan serius bagi umat Islam untuk menjaga dan melaksanakan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan ketakwaan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian di dunia maupun di akhirat.
Semoga kita semua dapat memahami pentingnya menjaga ketaatan kepada ajaran agama dan menghindari segala bentuk kemaksiatan.